Lapas Rajabasa usulkan 731 napi dapat remisi

id kalapas rajabasa sudjonggo, remisi 17 agustus,remisi

Lapas Rajabasa usulkan 731 napi dapat remisi

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, Sudjonggo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (15/8). (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Kita baru mengusulkan yang mendapatkan remisi sebanyak 731 napi itu, ujar Sudjonggo
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, mengusulkan sebanyak 731 narapidana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan tahun 2018.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, Sudjonggo, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan sebanyak 731 narapidana yang akan mendapatkan remisi itu masih dalam tahap pengusulan.

"Kita baru mengusulkan yang mendapatkan remisi sebanyak 731 napi itu," ujarnya pula.

Dari 731 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, di antaranya perkara umum sebanyak 619 orang napi, kasus narkotika sebanyak 107 orang napi, dan kasus korupsi sebanyak lima orang napi.

Remisi itu akan diberikan langsung pada saat upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2018 yang dipusatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan.

"Napi perkara umum yang diusulkan untuk mendapatkan remisi satu bulan sebanyak dua orang, dua bulan lima orang, tiga bulan 255 orang, empat bulan 193 orang, lima bulan 151 orang, dan enam bulan 13 orang. Untuk napi kasus narkotika sebanyak 107 orang, dan napi korupsi sebanyak lima orang dengan total 112 narapidana," katanya pula.