Pemprov Lampung-Kemenhan bahas Rencana Wilayah Pertahanan

id pemprov lampung-kemenhan,taufik hidayat,plt asisten ekbang, Robert Owen Tambunan,pejabat kemenhan

Pemprov Lampung-Kemenhan bahas Rencana Wilayah Pertahanan

Raker Penataan Wilayah Pertahanan Negara di Provinsi Lampung Tahun 2018 (Foto: Ist)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung dan Perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Provinsi Lampung membahas Rencana Wilayah Pertahanan (RWP) agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi setempat.

Pejabat Perwakilan Kemenhan Provinsi Lampung, Kolonel Robert Owen Tambunan, di Bandarlampung, Rabu (4/7), mengatakan pembahasan RWP tersebut dilaksanakan dalam Raker Penataan Wilayah Pertahanan Negara di Provinsi Lampung tahun 2018.

"Raker juga merupakan wujud sinegitas antara Kemenhan dan Pemprov guna melakukan sinkronisasi tata ruang," katanya.

Robert mengatakan raker tersebut merupakan salah satu upaya mensinkronkan RWP dengan RTRW yang telah diatur oleh Pemprov Lampung.

"Sikronisasi ini sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung, yang kami berusaha menginput data-data yang masuk dalam RWP ke dalam RTRW Provinsi Lampung," ujarnya.

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan, agar saat Pemprov Lampung melakukan penerapan kebijakan RTRW dalam hal pembangunan kesejahteraan, dapat memperhatikan pula aspek-aspek yang akan dilakukan dalam RWP.

"Sebaliknya kami juga pada saat menyusun RWP ini, kami turut pula memperhatikan aspek-aspek dari apa yang sudah ada di dalam RTRW-nya Pemprov Lampung. Artinya kita bersinergi dan saling berkoordinasi, sehingga diharapkan dua pendekatan ini bisa berjalan dengan baik," katanya.

Robert mengatakan raker juga menjadi bahan masukan Kemenhan sebelum keluar keputusan Menhan tentang RWP.

"Kebijakan pengembangan pertahanan ini merupakan kebijakan pusat yang dalam hal ini tidak bisa didelegasikan kecuali pengukuran untuk hal tertentu dan terbatas itu bisa pada kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa Rencana Tata Ruang Pertahanan sesuai PP No. 68 Tahun 2014, yakni penataan wilayah pertahanan dibagi menjadi dua aspek yakni statis/permanen, dan dinamis/tidak tetap.

"Untuk statis meliputi daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, dan perkantoran yang memang sudah merupakan aset dari TNI," katanya.

Selain itu juga aspek dinamis yakni apabila terjadi antisipasi pertempuran sehingga sudah dapat direncanakan daerah perlawanan dan daerah logistik.

"Itu yang sedang kita susun dan bicarakan serta sinkronkan dengan Pemprov Lampung," katanya.

Robert menyebutkan hal yang perlu diperhatikan dan dikoordinasikan dalam tata ruang pertahanan di antaranya yakni perlunya peninjauan kembali kebijakan tata ruang pertahanan yang sudah ada maupun yang telah direncanakan.

Lalu, peta wilayah pertahanan statis juga perlu dilakukan `update` dihadapkan pada perkembangan tata ruang aspek lainnya.

"Perlu pula adanya penguatan aspek hukum serta peningkatan sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang pengamanan survei dan pemetaan wilayah nasional guna mencegah berbagai pelanggaran survei dan pemetaan sumber daya alam yang dapat merugikan aspek pertahanan," ujarnya.

Pelaksana Tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat mengatakan bahwa Pemprov Lampung harus terlebih dahulu mengetahui ?RWP yang akan dilakukan pembangunannya oleh Kemenhan.

"Kita perlu juga tahu apa yang akan dibangun oleh Kemenhan yang terdiri dari tiga angkatan yakni darat, laut dan udara tersebut ke depannya. Kita perlu menyampaikan kepada mereka terhadap RTRW Pemprov Lampung baik darat maupun laut, begitu pula terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)," ujarnya.

Menurutnya, RWP bisa terlaksana sesuai RTRW Pemprov Lampung dan tidak menggangu kawasan konservasi.

"Tapi jelas, apa pun infrastrusktur pertahanan yang akan dibangun, harus sesuai dengan RTRW yang Pemprov Lampung sudah buat, tidak mungkin kita izinkan membangun semua itu di wilayah untuk konservasi, ataupun hutan lindung. Apa yang ingin direncanakan oleh ketiga angkatan ini harus melalui RTRW yang ada atau sebaliknya untuk mereka menyesuaikannya," tambah Taufik.