
Peradilan perdata solusi selesaikan konflik warga-PT Austasia

Kalau dengan cara-cara musyawarah tidak bisa diselesaikan, ya kita juga mendorong diselesaikan secara hukum tapi sebelum sampai ke sana kita berharap bisa diselesaikan dengan musyawarah, ujarnya
Lampung Timur (Antaranews Lampung) - Konflik atau sengketa lahan antara warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dengan PT Austasia Stockfeed nyaris berujung bentrokan pada Sabtu (18/3) malam akibat belum adanya jalan keluar untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Saling klaim kepemilikan tanah antara warga dengan perusahaan penggemukan sapi itu harus segera dicarikan solusinya agar tidak berlarut-larut dan menjadi persoalan besar di kemudian hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari kepada wartawan, Kamis (22/3) menyatakan Pemkab Lampung Timur akan membantu memperjelas status kepemilikan tanah yang disengketakan tersebut.
Salah satu solusi tepat yang diberikan Pemkab Lampung Timur, kata Bupati, adalah sengketa lahan tersebut diselesaikan melalui peradilan perdata.
"Pengadilan perdata merupakan pilihan dan solusi tepat untuk menyelesaikan konflik lahan antara warga Desa Negara Batin dengan pihak PT Austasia Stockfeed," katanya saat diwawancarai wartawan.
Zaiful mengatakan konflik tersebut terjadi karena masing-masing pihak saling klaim kepemilikan tanah. Warga mengklaim tanah yang diklaim oleh PT Austasi Stockfeed sebagai tanah Hak Guna usaha (HGU) adalah tanah mereka. Namun Zaiful mengaku belum mengetahui secara pasti luas tanah yang disengketakan itu.
Ia menjelaskan, pelepasan tanah HGU oleh negara kepada PT Austasia pada waktu itu diketahui oleh Pemkab Lampung Tengah (sekarang Pemkab Lampung Timur).
Meski demikian dirinya tengah mempelelajari masalah tersebut dengan membentuk tim panita penyelesaian sengketa tanah yang diketuai oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Timur Tarmizi.
Tugas tim panitia ini nantinya menyelesaikan semua persoalan sengketa tanah di wilayah Lampung Timur. Tim ini nantinya juga yang akan membantu menyelesaikan dan memediasi masyarakat Desa Negara Batin dengan PT Austasia Stockfeed untuk bisa bermusyawarah dan mencari solusi penyelesaian sengketa tanah tersebut.
Zaiful berharap sengketa tanah antara kedua belah pihak tersebut bisa segera diselesaikan melalui jalur musyawarah.
Namun kata Zaiful bila jalur musyawarah itu tidak bisa ditempuh, Pemkab Lampung Timur akan ikut mendorong agar penyelesaianya dilakukan melalui pengadilan perdata agar ada kepastian hukum kepemilikan tanah tersebut.
"Kalau dengan cara-cara musyawarah tidak bisa diselesaikan, ya kita juga mendorong diselesaikan secara hukum tapi sebelum sampai ke sana kita berharap bisa diselesaikan dengan musyawarah," ujarnya.
Terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Negara Batin Mansur Syah yang diklaim di atas tanah HGU PT Austasia Stockfeed, SKT tersebut, kata Plt Bupati, telah dicabut dan dibatalkan.
Zaiful sendiri mengaku tidak mengetahui pasti dasar dikeluarkanya SKT tersebut oleh Mansur Syah yang menjadi penyebab Mansur Syah kemudian dilaporkan PT Austasia ke polisi dan menyandang status tersangka.
Sebelumnya Kepala Desa Negara Batin Mansur Syah ditemui wartawan di rumahnya, Selasa (20/3) menuturkan ihwal dikeluarknya SKT kepada warganya yang belakangan oleh PT Austasia diklaim sebagai tanah HGU perusahaan.
Ia menjelaskan, SKT tersebut dikeluarkannya mengikuti petunjuk dalam rapat koordinasi perencanaan pembangunan proyek Bendung Gerak Jabung yang diikutinya bersama sejumlah intansi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Lampung Timur serta instansi terkait lainnya yang beberapa kali digelar pada awal tahun 2017 lalu.
Menurut Mansur, dalam rapat koordinasi tersebut dijelaskan dengan adanya SKT tersebut akan memperjelas status tanah warga yang terdampak dalam proyek irigasi nasional tersebut mengingat banyak tanah warganya yang belum memiliki surat tanah.
Belakangan diketahui tanah warga yang di-SKT-kan itu diklaim tanah HGU oleh PT Austasia.
"Saya tidak tahu kalau tanah itu tanah HGU perusahaan, tahu-tahunya setelah perusahan melapor ke Polda Lampung, dan mengatakan tanah itu tanah HGU," ujarnya.
Atas penetapan status tersangka kepadanya itu Kades Negara Batin ini merasa diperlakukan tidak adil karena menurutnya apa yang dilakukanya sesuai dengan tugas yang diamanatkan kepadanya dalam rapat koordinasi perencanaan pembangunan Bendung Gerak Jabung tersebut.
Ia berharap kasus tersebut bisa diselesaikan seadil-adilnya dan berharap kepada PT Austasia untuk tidak menuntut dirinya namun menuntut pihak yang menjual tanah tersebut ke perusahaan.
Mansur juga berharap sengketa tanah warganya dengan perusahaan bisa diselesaikan melalui pengadilan.
"Harapan saya kalau mau menuntut tuntutlah yang menjual, selidikilah yang menjual. Saya selaku kepala desa adalah wakil masyarakat, dan melaksanakan sesuai aturan dan undang-undang, mana mungkin saya membuat surat SKT jika itu bukan tanah masyarakat," ujarnya.
Iskandar, warga Desa Negara Batin dan warga lainya pun berharap sengketa tanah seluas 188 hektare itu bisa diselesaikan melalui jalur peradilan perdata untuk memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.
Iskandar dan warga pun berharap kepada polisi tidak menjadikan kepala desanya sebagai tersangka.
"Harapan kami polisi menyelidiki si penjual, siapa yang menjual ke perusahaan, kalau kami yang menjual kami siap bertanggungjawab, dan kepada DPRD jangan hanya berpangku tangan, suarakan kami," harapnya.
Sementara itu, pihak PT Austasia Stockfeed di Desa Negara Batin telah ditemui dan dikonfirmasi namun belum mau memberikan klarifikasi.
Sebelumnya pada Sabtu (18/3) malam, warga Desa Negara Batin merusak fasilitas perusahaan yang diduga dilatarbelakangi sengketa lahan. Selain merusak pos satuan pengamanan dan kendaraan perusahaan, warga juga mendatangi Polsek Jabung untuk meminta kepala desanya Mansur Syah dibebaskan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto kepada wartawan mengatakan peristiwa tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara warga dengan polisi. Maksud polisi membawa Kades untuk membahas penyelesaian masalah warga dengan PT Austasia, namun warga terburu emosi dan salah paham dengan mendatangi perusahaan dan Polsek Jabung.
"Kades Negara Batin kami ajak ke Polres untuk membahas penyelesaian permasalahan masyarakat di sana dengan PT Austasia, tapi warga terlanjur emosi dan mengambil tindakan sendiri dengan berkumpul di polsek menuntut agar kades dilepaskan," ujarnya.
Kemarahan warga pun terhenti setelah kepala desanya dipulangkan oleh polisi.
AKBP Yudy telah menjelaskan langsung masalah tersebut dengan warga dan tokoh-tokoh masyarakat bersama dengan Camat Jabung bahwa ada kesalahpahamaan dan tidak terjadi apa-apa, dan situasi kembali aman dan kondusif.
Pewarta : Muklasin
Editor:
Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
