
Pemprov Lampung: Pencegahan PMK pastikan kesehatan ternak jelang Idul Adha

Kami melakukan langkah pencegahan sedemikian masif agar PMK tidak ada lagi persebarannya, sebab rata-rata ternak yang terjangkit adalah ternak yang tidak divaksinasi ulang.
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan langkah pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak telah dilakukan untuk memastikan kesehatan ternak di wilayah itu menjelang Idul Adha 2026.
"Kami melakukan langkah pencegahan sedemikian masif agar PMK tidak ada lagi persebarannya, sebab rata-rata ternak yang terjangkit adalah ternak yang tidak divaksinasi ulang. Oleh karena itu kami turun lagi melakukan sosialisasi, edukasi dan komunikasi kepada peternak untuk melakukan vaksinasi ulang tersebut," ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung Lili Mawarti di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan proses vaksinasi dan pengobatan akan terus dilaksanakan, terutama di daerah-daerah sentra ternak. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi peternakan untuk menyongsong Hari Raya Idul Adha 2026.
Selain vaksin PMK sebanyak 338.000 dosis, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menerima obat-obatan dan desinfektan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian RI pada Maret 2026 sebanyak 120 botol antibiotik, analgesik 72 botol, multvitamin 60 botol, obat cacing 2.500 strip atau bolus dan desinfektan 100 liter.
"Ini akan mulai didistribusikan bersamaan dengan vaksin tahap kedua di awal April 2026 ini," ucap dia.
Ia menjelaskan kegiatan vaksinasi dan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) PMK menjadi salah satu cara untuk melindungi ternak yang ada di Provinsi Lampung, dalam rangka menjaga Lampung sebagai lumbung ternak nasional sesuai dengan cita-cita Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadikan Lampung maju di sektor peternakan dan kesehatan hewan.
"Pengebalan ternak dengan vaksinasi PMK dapat dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yakni vaksin pertama minimal umur tiga bulan dan ulang kembali untuk vaksin kedua yaitu enam minggu setelah vaksin pertama. Lalu enam bulan setelah vaksin kedua, pengulangan vaksinasi dapat dilakukan setiap enam bulan atau satu tahun, tergantung jenis vaksin yang digunakan," katanya.
Selain itu, untuk pelaksanaan penyadaran, pemahaman dan partisipasi peternak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) PMK sudah dilakukan di Desa Tegal Yoso Kecamatan, Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur dalam rangka menyikapi adanya laporan kejadian PMK di wilayah tersebut.
"Khusus Kabupaten Lampung Timur pun sudah mendapatkan alokasi vaksin di tahun 2026 sebanyak 40.000 dosis, dan sudah terdistribusi sebanyak 6.500 dosis. Lalu akan di alokasikan kembali di awal April ini sebanyak 6.000 dosis," kata dia.
Menurut dia, upaya pencegahan dan pengendalian lainnya antara lain dengan melakukan pembatasan lalu lintas ternak terutama dari wilayah tertular, penghilangan sumber virus dengan stamping out atau potong paksa, peningkatan imunitas ternak dengan terapi suportif dan pencegahan infeksi sekunder, peningkatan biosecurity ternak dan lingkungan peternakan.
"Penyakit mulut dan kuku adalah penyakit yang di sebabkan oleh virus yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Penyakit ini menular melalui udara, kontak langsung, sarana transportasi dan peralatan yang digunakan tercemar, termasuk peternak dan petugas yang kontak langsung dengan ternak yang sakit. Penyakit ini dapat menular sampai dengan 100 persen dari populasi yang ada, dengan kematian maksimal lima persen pada ternak dewasa. Namun ini bisa diobati hingga sembuh dan dapat dicegah penularannya," katanya.
Baca juga: Kementan kendalikan PMK di Lampung Timur lewat pemberian vaksinasi-biosekuriti
Baca juga: Realisasi vaksinasi PMK bagi ternak di Lampung capai 61.739 dosis per Maret
Baca juga: Balai Veteriner Lampung minta peternak kendalikan PMK dari kandang
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
