Logo Header Antaranews Lampung

Pemprov Lampung siapkan program pembangunan sektor kehutanan

Jumat, 1 Juli 2016 16:22 WIB
Image Print
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Bayana(FOTO: ANTARA Lampung/ist)
...Program itu di antaranya adalah proyek rehabilitasi hutan dan lahan di daerah aliran sungai di daerah Batu Tegi dan Kota Agung Utara, kata Bayana...

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan program pembangunan sektor kehutanan guna mendorong percepatan pembangunan di daerah itu.

"Program itu di antaranya adalah proyek rehabilitasi hutan dan lahan di daerah aliran sungai di daerah Batu Tegi dan Kota Agung Utara," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Bayana di Bandarlampung, Jumat.

Untuk mendapatkan dukungan pembangunan sektor kehutanan itu, lanjutnya, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar pada Rabu (30/6) malam.

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dalam kesempatan itu meminta kepada Kementerian LHK untuk dapat memberikan dukungan pendanaan atas kegiatan rehabilitasi hutan pada dua daerah tersebut selama lima tahun ke depan.

Rincian peruntukannya untuk 10.000 ha di Batu Tegi, Kabupaten Tanggamus dan 5.000 ha di Kota Agung Utara, Tanggamus.

Selain itu, Gubernur Lampung mengharapkan Kementerian LHK dapat memberikan bantuan rehabilitasi pemusatan pelatihan gajah di Way Kambas.

"Salah satu program unggulan pemerintah Provinsi Lampung saat ini adalah pengembangan sektor kepariwisataan dimana telah ditetapkan Way Kambas sebagai salah satu daerah tujuan wisata unggulan," ujarnya.

Namun saat ini kondisi Way Kambas masih belum memadai jika dilihat dari fasilitas pendukung dalam menjalankan program unggulan pariwisata di Provinsi Lampung, diharapkan Kementerian LHK dapat mendukung program rehabilitasi Way Kambas ini ke dalam program kerja prioritas kementerian itu.

Gubernur termuda di Indonesia itu mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung juga tengah mendorong percepatan tukar-menukar kawasan hutan (Register I Way Pisang) untuk dijadikan Terminal Agribisnis dan kawasan industri.

"Mohon kiranya Kementerian LHK dapat menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan Produksi Way Pisang register I seluas 3.500 ha, karena seusai dengan perencanaan kami, Pemerintah Provinsi Lampung akan membangun kawasan industri di Pantai Timur Lampung," katanya.

Hal itu ditujukan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung salah satunya melalui penyerapan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah terhadap komoditas pada sektor agrobisnis.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan untuk rehabilitasi hutan di wilayah Batu Tegi dan Kota Agung Utara secara tegas akan dibantu secara penuh.

"Saya ingin Lampung jadi contoh bagi daerah-daerah di Indonesia, kita akan hitung kebutuhan disana berapa tetapi dengan syarat daerah tersebut sejalan dengan konsep hutan kemasyarakatan artinya peran masyarakat juga harus kuuat dalam prosesnya ke depan, karena dari dahulu ketika saya tugas di Lampung, masyarakat Lampung cukup memahami masalah kehutanan," ungkapnya.

Siti Nurbaya Bakar juga menanggapi persoalan Way Kambas beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kehutanan sudah mendatangi dan menggambarkan kondisi terkini kawasan Way Kambas.

Menurut dia, sudah dilakukan respons dengan merencanakan akan merehabilitasi kawasan tersebut yang saat ini berfokus dahulu pada pusat pelatihan gajah karena di sana juga ada pusat penelitian dan pengembangan badak Sumatera.

Siti mengatakan bahwa melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem telah direncanakan rehabilitasi salah satunya pendirian Rumah Sakit Gajah.

"Saya tidak mau lagi mendengar ada gajah yang sakit karena jelas itu ikon Lampung dari dulu dan itu wajib kita jaga. Selain rumah sakit kita juga akan pulihkan kembali infrastrukur pendukung lainnya guna mendukung pusat pelatihan Way Kambas. Bukan sebagai destinasi wisata di Provinsi Lampung tetapi juga dapat dijadikan sebagai pusat penelitian nasional bagi para akademisi pemerhati konservasi lainnya," jelas Nurbaya.

Ia mengatakan pada prinsipnya kementerian menyetujui tukar menukar kawasan hutan produksi sepanjang dalam prosesnya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dahulu memang kita sudah turunkan tim terpadu yang telah mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar bagi untuk menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip," tambahnya.(Ant)



Pewarta :
Editor: Samino Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026