Wartawan Itu Pekerjaan Kenabian

id komisi informasi, KIP,

Wartawan Itu Pekerjaan Kenabian

Suasana sosialisasi UU KIP dan media gathering di Bandarlampung. (ANTARA Lampung/Agusta H)

Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Komisioner Komisi Informasi Rumadi Ahmad mengingatkan bahwa jurnalis adalah pekerjaan "kenabian", sehingga dalam menjalankan profesinya membutuhkan perlindungan payung hukum yang jelas.

"Wartawan itu satu-satunya pekerjaan yang tercantum di dalam pekerjaan, silahkan anda cek surat Annaba, jadi ini profesi yang mulia," kata dia, di Bandarlampung, Rabu.

Mengingat pentingnya profesi ini, maka dalam melaksanakan aktivitasnya, jurnalis harus dilindungi dengan aturan hukum dan jaminan perlindungan hukum yang jelas.

Aturan hukum tersebut meliputi perlindungan profesi dan kode etik profesi.

Untuk urusan kode etik, wartawan sudah terikat dengan Dewan Pers sebagai lembaga yang mengawasi langsung kinerjanya.

Sedangkan untuk perlindungan profesi, ada dua payung hukum penting yang harus dikuasai wartawan, yaitu Undang-undang keterbukaan informasi publik dan Undang-undang Pers.

Hal ini disampaikan Rumadi saat membuka sosialisasi UU KIP dan media gathering di Bandarlampung, Lampung.

Acara tersebut dilaksanakan selama dua hari, 1 hingga 2 juni 2016 dan diikuti oleh pemimpin redaksi dan wartawan dari 29 media di Lampung.

Selain mendapatkan materi seputar pelaksanaan dan fungsi Undang-undang keterbukaan Informasi publik, awak media juga melaksanakan diskusi kelompok dan sosialisasi Undang-undang tersebut di Pulau Pahawang, Pesawaran, Lampung.

Sejumlah pembicara dalam acara tersebut adalah Komisioner Komisi Informasi Rumadi Ahmad dan Henny S Widyaningsih.

Selain kedua komisioner tersebut, Dirut Pemberitaan LKBN ANTARA Aat Surya Safaat , juga mengisi materi dengan tema "Relasi UU KIP dan Pers dengan kemerdekaan memperoleh informasi.