
Pemprov Lampung Dorong Penetapan Raperda Zonasi Laut

Sebanyak 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, enam daerah di antaranya memiliki kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Laut Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar dapat disahkan paling lambat pada akhir 2016.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Setiato di Bandarlampung, Kamis (19/5), menyatakan raperda yang merupakan inisiatif pihak eksekutif di Lampung tersebut merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan keberadaannya sangat mendesak, mengingat Lampung memiliki wilayah laut yang luas dan belum ada aturan baku tentang zonasi pemanfaatannya.
Saat ini raperda tersebut sedang dalam pembahasan oleh anggota DPRD Lampung dan diharapkan dapat segera dituntaskan dan disahkan.
Menurut Setiato, setelah disahkan nantinya Perda Zonasi Laut itu akan menjadi cetak biru dari pemberian izin usaha di bidang kelautan.
"Pembahasan Raperda ini oleh DPRD Lampung sudah dilakukan sejak awal 2015," katanya.
Dalam Raperda tersebut termuat cetak biru zonasi laut di Lampung yang dibagi dalam 4 wilayah besar, yaitu wilayah pariwisata, pelayaran, budi daya perikanan, dan konservasi.
Dia menegaskan, adanya Perda Zonasi Laut merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang tersebut mengamanatkan tentang zonasi laut dan pengelolaan wilayah kelautan mulai dari 0 mil dari pantai sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sehingga dengan adanya aturan ini kewenangan kelautan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah provinsi termasuk pengaturan zona penggunaan wilayah laut.
"Kami mendorong agar tahun ini pembahasan raperda itu oleh DPRD dapat selesai, sehingga kepentingan untuk budi daya, wisata, pelayaran, semua diatur. Jadi tidak boleh melanggar, seperti untuk budi daya tidak boleh dipakai untuk yang lain, demikian juga untuk jalur pelayaran," kata Setiato lagi.
Sebanyak 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, enam daerah di antaranya memiliki kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
Lima daerah tersebut adalah Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus, dan Pesisir Barat.
Seluruh wilayah tersebut belum memiliki Perda Zonasi Kelautan dan Pesisir, sehingga terjadi tumpang tindih, sengketa pengelolaan laut, dan rentan pula terhadap perusakan lingkungan.
Sebelumnya, Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap untuk menertibkan persoalan perizina reklamasi pantai pesisir di wilayah Provinsi Lampung. Tapi saat ini Pemprov Lampung masih menunggu disahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang masih dibahas anggota DPRD Provinsi Lampung.
Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan, sebenarnya Raperda tentang Zonasi Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Kecil itu sudah bisa disahkan periode 2009-2014 yang lalu. Namun dikarenakan ada peraturan baru dari pemerintah pusat sehingga pembahasannya ditunda.
"Sekarang aturan baru sudah dikeluarkan terkait kewenangan penataan pesisir dan pantai itu kewenangan provinsi. Dulu 4 mil sekarang 12 mil, akan disesuaikan dari sisi itu. Ada beberapa juga yang bersifat krusia akan kami lihat kembali. Seperti apa mengacu pulau terluar atau terdalam akan diatur dalam Raperda tersebut," kata politisi PDI Perjuangan Lampung itu pula.
DPRD Lampung juga akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait yaitu Dinas Perikanan dan Kelautan, mengingat merupakan usul inisiatif Pemprov Lampung, termasuk tentang apa saja nanti yang dimasukkan ke dalam Raperda tersebut.
Pewarta : Agusta Hidayatullah
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
