
Pakar : Fogging semestinya sebelum ada kasus DBD

Makassar (Antara Lampung) - Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Kesehatan, fogging baru dapat dilakukan jika ada kasus DBD.
Ketika fogging dilakukan, virus DBD sudah terlanjur menyebar sehingga pengasapan itu terlambat, kata Pakar Entomologi Parasitologi Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Isra Wahid, di Makassar, Senin.
Ia mengatakan ada keterlambatan struktural dalam mengantisipasi penyakit demam berdarah dengue (DBD).
"Seharusnya antisipasi dilakukan sejak musim kemarau, ketika populasi nyamuk masih rendah, tetapi fogging selalu terlambat dilakukan," katanya.
Menurut Isra, selama ini fogging baru dilakukan pada musim hujan ketika kasus DBD mulai muncul. Padahal sejak pasien terinfeksi hingga kasus tersebut dilaporkan, butuh waktu antara tujuh hingga empat belas hari.
"Padahal yang difogging itu nyamuknya, bukan kasusnya, makanya fogging tidak pernah bisa menurunkan jumlah penderita," ujarnya.
Karenanya, ia menilai SOP tersebut menunjukkan adanya keterlambatan struktural antisipasi penyakit tersebut.
"Hal ini sebenarnya sudah berkali-kali kami sampaikan, SOP itu harus dilawan," ucap Isra.
Lebih lanjut Isra menjelaskan bahwa untuk secara efektif memberantas penyakit ini, hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kontrol terhadap faktor penyakit ini, yaitu nyamuk aedes aegypti.
"Kalau pengendalian dilakukan pada musim kemarau, ketika populasi nyamuk rendah, maka jumlah populasinya ketika musim hujan akan lebih rendah," paparnya.
"Kontrol harus dilakukan, karena penyemprotan pada musim hujan itu tidak menyelesaikan masalah, tetapi hanya untuk menenangkan masyarakat," ujarnya.
Pewarta : Nurhaya J. Panga
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
