Logo Header Antaranews Lampung

Ruang Terbuka Hijau Bandarlampung Tersisa 11 Persen

Senin, 21 Desember 2015 23:38 WIB
Image Print

Bandarlampung, (Antara Lampung) - Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Hendrawan mengatakan, ruang terbuka hijau di Kota Bandarlampung hanya tersisa 11 persen, dari yang diwajibkan berdasarkan undang-undang yakni 30 persen.

"Seharusnya setiap kota memiliki ruang terbuka hijau 30 persen, termasuk Bandarlampung tapi nyatanya untuk kota kita ini tidak," kata dia, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah kota menyediakan kawasan tersebut untuk menjaga stabilitas udara.

Harusnya pemkot mulai detik ini, lanjut dia, memikirkan tentang masalah tersebut sebab semakin menyusutnya ruang terbuka hijau (RTH), efek rumah kaca yang dihasilkan dapat lebih tinggi.

"Setiap kelurahan dan kecamatan harusnya bisa menyedikan RTH, dengan membuat taman kecil," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau menyatakan luas RTH minimal 30 persen dari luas suatu daerah.

Pada tahun 2013 RTH Kota Bandarlampung 20 persen, saat ini sudah menyusut menjadi 11 persen.

Dia mengungkapkan, masih ada sejumlah potensi untuk memperbaikinya yakni menyetop Eksploitasi Gunung Camang dan mengatur garis sempadan sungai serta pantai.

Diharapkan dengan ada pemimpin baru nanti, bisa berusaha menjadikan kota ini memiliki RTH minimal 30 persen dari 197.22 kilometer persegi luas Kota Bandarlampung.

"Upaya yang harus dilakukan untuk menata dan menghijaukan kota ini, dengan meminta secara tegas ke pemilik bangunan agar menyediakan lahan untuk RTH," kata dia.

Dia mengharapkan, dengan mengontrol setiap perusahaan pemilik gedung, apa yang diinginkan UU yakni RTH 30 persen bisa tercapai.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026