DPRD : Dibutuhkan Rp90 triliun untuk penuhi ruang terbuka hijau di Medan

id Medan

DPRD : Dibutuhkan Rp90 triliun untuk penuhi ruang terbuka hijau di Medan

Susana rapat Komisi IV DPRD bersama DPMPTSP Kota Medan. (ANTARA/HO-Istimewa)

Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut dibutuhkan anggaran sekitar Rp90 triliun untuk memenuhi ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas Kota Medan.

"Memenuhi 20 persen RTH saja, harus punyai anggaran Rp90 triliun dengan estimasi Rp2 juta per meter," ujar Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Akhsyari Nasution di Medan, Kamis (21/10).

Hal ini terungkap ketika pihaknya menggelar rapat membahas revisi Pansus RTRW 2021- 2031 yang mempertanyakan komitmen Pemkot Medan merealisasikan RTH pada awal pekan ini.

Lahan 20 persen di antaranya itu, lanjut dia, merupakan RTH publik, sedangkan 10 persen RTH privat dari total 30 persen RTH yang tertuang dalam Undang-undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang.

"Kami memberikan rincian kebutuhan lahan dan anggaran, sehingga mempertimbangkan dengan tetap mengakomodir kepentingan masyarakat banyak," ujar Dedy.

Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar, mengaku saat ini Pemkot Medan cuma  memiliki lima hektare RTH dari luas Kota Medan sekitar 26.510 hektare.

Ia mengatakan, tentunya untuk memenuhi 20 persen RTH publik masih membutuhkan 15 persen lagi atau sekitar 4.000 hektare sesuai peraturan.

"Pemkot Medan untuk mengeluarkan anggaran pembelian lahan warga dijadikan RTH cuma Rp50 miliar per tahun. Maka ada penambahan lahan dalam setahun hanya bisa direncanakan lima hingga 10 hektare," katanya.

Uploader : Angga Pramana