Logo Header Antaranews Lampung

Status Tersangka Pj Bupati Lampung Timur Tak Ganggu Pemerintahan

Senin, 9 November 2015 07:09 WIB
Image Print

Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Setelah penetapan Penjabat Bupati Lampung Timur, Tauhidi, sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, roda pemerintahan di daerah setempat tidak terganggu dan berjalan normal.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Lampung Timur, Afdal Faisal, dalam penjelasan di Lampung Timur, Minggu (8/11), pemerintah kabupaten setempat tetap solid dalam menjalankan roda pemerintahan.

Menurutnya, semua itu tidak lepas dari peran serta kepala satuan kerja (satker) yang mampu memberikan arahan dalam melaksanakan tugas kepada jajarannya, agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dengan baik di masing masing instansi.

"Karena selaku aparatur sipil negara sudah menjadi kewajiban untuk tetap menjalankan tugas dan kewajiban dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga tidak menghambat laju pemerintahan dan pembangunan di daerah ini," ujarnya pula.

Berkaitan pelaksanaan pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2015 ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tetap menjamin dan memberikan rasa aman kelancaran pilkada serentak nanti.

"Yang terpenting saat ini adalah bagaimana menjalin kekompakan dan kinerja yang baik, serta perlu koordinasi antara penjabat bupati, sekda, dan kepala dinas terkait, sehingga roda pemerintahan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka korupsi dan pencucian uang pada pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012, dengan salah satu tersangka itu adalah T, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang sekarang menjadi Penjabat Bupati Lampung Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, di Jakarta, Selasa (3/11), mengatakan keempat tersangka adalah EH (mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung), T (Penjabat Bupati Lampung Timur), MH (wiraswasta), dan ASSR (PNS Kantor Pemberdayaan Masyarakat).

Pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Kurang Mampu SD/MI/SMP/MTs Pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. 17.759.285.000 tersebut terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten dan kota melalui penunjukan langsung 38 perusahaan rekanan.

Proyek itu berupa pengadaan topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dari pria dan wanita, tas serta ikat pinggang.

Dalam pelaksanaan, paket pengadaan tersebut selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta penggelembungan.

Amir Yanto mengatakan dalam rangka percepatan proses penyidikan, Kejaksan Agung telah mengeluarkan surat tugas kepada tim penyidik untuk melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026