Logo Header Antaranews Lampung

Remisi untuk Napi Lapas Kalianda

Kamis, 13 Agustus 2015 08:00 WIB
Image Print

Kalianda, Lampung (ANTARA Lampung) - Sebanyak 15 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda di Kabupaten Lampung Selatan akan bebas setelah mendapatkan remisi umum dan dasawarsa peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Kepala Lapas Kalianda, Gunawan Sutrisnadi, di Kalianda, Rabu (12/8), menjelaskan bahwa remisi dasawarsa itu diberikan kepada 378 warga binaan, sedangkan untuk remisi umum diberikan kepada 302 warga binaan.

"Setelah dikurangi remisi umum dan remisi dasawarsa, sebanyak 15 warga binaan akan dibebaskan pada saat pemberian remisi peringatan Hari Kemerdekaan nanti," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2015 ini warga binaan dapat memperoleh masksimal remisi selama sembilan bulan, yaitu berasal dari remisi umum maksimal enam bulan dan remisi dasawarsa seperduabelas masa pidana atau maksimal tiga bulan.

Dia menyebutkan, remisi dasawarsa atau remisi setiap 10 tahun sekali itu diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa syarat terkecuali bagi warga binaan yang mendapatkan vonis hukuman mati, seumur hidup, dan yang pernah melarikan diri dari lapas.

Sedangkan untuk memperoleh remisi umum, Gunawan menyatakan, mempunyai persyaratan tertentu, seperti warga binaan yang tersandung kasus narkoba dan korupsi.

"Meskipun dalam remisi umum tidak mendapatkan pengurangan hukuman, tapi dalam remisi dasawarsa mereka mendapatkannya. Asalkan masuk dalam ketentuan persyaratan sebagai penerima remisi," katanya lagi.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026