Logo Header Antaranews Lampung

Dinkes Lampung layani pijat akupuntur

Kamis, 16 Juli 2015 14:24 WIB
Image Print
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana (Foto: Istimewa)
...Kami juga memberdayakan rumah sakit keliling atau mobil klinik untuk mendukung posko pelayanan yang ada...

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama arus mudik Lebaran 2015 memberikan pelayanan pijat akupressure dan akupunktur.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan posko untuk layanan itu berada di pelataran parkir Hotel Nusantara (Begadang V), Jl. Raya Soekarno - Hatta, Kali Balok, Antasari, Bandar Lampung, pada pukul 09.00--15.00 WIB.

"Kami juga memberdayakan rumah sakit keliling atau mobil klinik untuk mendukung posko pelayanan yang ada," katanya.

Ia menyebutkan posko pelayanan pijat akupressure dan akupunktur ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan akibat kelelahan dalam perjalanan mudik.

Menurutnya, petugas yang melakukan jasa pijat itu sebanyak empat orang, tediri atas satu orang petugas puskesmas yang sudah dilatih, dua orang terapis akupressure, dan satu orang dari PAKSI (Persatuan Akupuntur Seluruh Indonesia) serta didampingi dan diawasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung serta dokter dari Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek.

Persyaratan pasien yang dapat diberikan layanan pijat akupressure dan akupunktur ini antara lain, berusia di atas 12 tahun, tidak dalam keadaan hamil, tidak menderita penyakit kelainan pembekuan darah.

Syarat lainnya, tidak sedang mengkonsumsi obat pengencer darah, tidak dalam kondisi gawat darurat, tidak sedang membutuhkan tindakan operasi, tidak sedang menderita tumor ganas, tidak sedang dalam kondisi terlalu kenyang atau terlalu lapar, tidak menderita penyakit infeksi dan kadar gula.

Sementara itu, dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah dan mengantisipasi arus mudik serta arus balik, Dinkes lampung juga memebentuk 62 posko.

Posko kesehatan tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sepanjang jalur mudik.

Dinas kesehatan kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kegiatan, baik Puskesmas yang terletak di jalur arus mudik-balik maupun Puskesmas lain yang diperbantukan termasuk rumah sakit pemerintah dan swasta di wilayah kerjanya. (Ant)



Pewarta :
Editor: Samino Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026