Logo Header Antaranews Lampung

Kaligis: Panitera PTUN Medan Minta THR

Kamis, 16 Juli 2015 07:30 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA Lampung) - Pengacara OC Kaligis menyebut bahwa panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang meminta uang tunjangan hari raya (THR) ke anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry.

"Katanya paniteranya telepon terus menerus untuk datang membawa THR. Saya nggk pernah izinkan dia, saya ada di Bali, jadi itu saja. nggak usah mengembangkan dulu," kata Kaligis di gedung KPK Jakarta, Rabu (15/7).

Pemeriksaan Kaligis itu merupakan yang pertama setelah dijemput dari Hotel Borobudur pada Selasa (14/7), dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.

Seusai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Kaligis langsung ditahan di rumah tahanan KPK cabang Detasemen Polisi Militer Guntur.

"Saya sudah dapat informasi bahwa memang anak buah saya dibujuk untuk ke sana. Saya sudah larang anak buah saya ke sana, tapi dia ngotot minta tiket," ujar Kaligis lagi.

Namun, Kaligis mengaku hakim belum tentu meminta THR.

"Hakimnya belum tentu," ujar Kaligis.

Ia mengaku sedang berjalan-jalan saat dijemput petugas KPK di hotel.

"Saya lagi jalan-jalan di Hotel Borobudur, 'kan saya dari Makassar. Saya dengar panggilan datangnya 10.40 WIB, untuk datang jam 10.00 WIB, lalu saya tulis surat kepada komisioner saya akan datang," kata Kaligis.

Ia juga membantah memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti di kantornya.

"Sama sekali tidak benar (penghilangan barang bukti," ujar Kaligis lagi.

KPK menyangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP terhadap Kaligis.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

KPK sebelumnya juga sudah mengirim surat permintaan cegah untuk OC Kaligis sejak Senin (13/7) untuk enam bulan ke depan sekaligus menggeledah kantor hukum OC Kaligis di Jalan Majapahit Jakarta Pusat pada hari yang sama.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Atas sprinlidik tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.



Pewarta :
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026