
Akil Mochtar Dapat Dituntut Seumur Hidup

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dapat dituntut seumur hidup dalam dugaan penerimaan suap dan janji terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah di MK serta tindak pidana pencucian uang.
"Belum pasti, mungkin antara 20 tahun sampai seumur hidup," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam acara diskusi KPK dan Media di Cisarua, Bogor, Sabtu (14/6).
Menurut jadwal, sidang pembacaan tuntutan pidana Akil Mochtar akan dilangsungkan pada Senin (16/6).
Namun Abraham sendiri belum bisa memastikan berapa tuntutan pidana yang dituntut KPK terhadap Akil karena belum melakukan rapat.
"Karena besok baru rapat jadi saya belum tahu persis, sayat tidak bisa berspekulasi," ungkap Abraham.
Akil dalam surat dakwaan KPK disebut menerima Rp63,315 miliar sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK, Rp10 miliar dalam bentuk janji untuk satu sengketa pilkada, serta pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar Rp161 miliar pada 2010--2013 dan harta sebanyak Rp22,21 miliar dari kekayaan periode 1999--2010.
Dia didakwakan pasal berlapis yaitu pertama pasal 12 huruf c Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Kedua, pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Ketiga, pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dengan ancaman penjara maksilam 5 tahun dan denda Rp250 juta.
Keempat, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kelima, pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.
"Makanya saya bilang toleransinya itu antara 20 tahun dan seumur hidup," ujar Abraham.
Akil sendiri seusai bersaksi dalam sidang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada Kamis (12/6) mengaku siap untuk dihukum mati.
"(Saya) siap dihukum mati, tapi tidak mungkin dituntut hukuman mati. Tidak mungkin (dituntut seumur hidup). Selama ini tidak ada dituntut seumur hidup," kata Akil.
Keyakinan tersebut timbul karena menurut Akil tidak ada uang negara yang diambilnya.
"Saya kan tidak mengambil uang negara, yang mengambil duit negara triliunan rupiah saja tidak dihukum segitu, apalagi saya? Saya kan tidak mengambil duit negara. Saya hanya minta dan terima duit dari orang, bukan uang negara yang saya colong," kata Akil pula.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
