Logo Header Antaranews Lampung

Korupsi Mobil Internet Diperiksa

Selasa, 11 Maret 2014 14:58 WIB
Image Print
Diduga spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak."

Jakarta (Antara) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa, memeriksa tersangka dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Doddy Nasiruddin A.

"Doddy Nasirudin A yang menjabat Direktur PT Multi Data Rencana Prima, diperiksa oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.

Kapuspenkum menambahkan dalam kasus itu, ada satu tersangka lainnya, yakni Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dengan inisial S.

Kejagung menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya bukti permulaan dugaan korupsi pada 12 Juli 2013.

Pengadaan proyek tersebut tahun anggaran 2010 sampai 2012 senilai Rp81,4 miliar untuk paket VI di Provinsi Sumatera Selatan dan Rp64,2 miliar untuk paket VII di Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Diduga spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

MPLIK adalah Pusat Layanan Internet Kecamatan yang melayani sejumlah daerah yang belum terjangkau akses informasi dan Internet.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026