Logo Header Antaranews Lampung

Polisi Tangkap Empat Anak Punk

Kamis, 27 Februari 2014 21:21 WIB
Image Print

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Empat anak punk ditangkap Polsek Kedaton di Bandarlampung karena memukuli dua orang warga, setelah sepeda motor mereka bersenggolan dengan korban.

"Dua orang mengalami luka cukup serius, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit, akibat perbuatan empat anak punk tersebut, yaitu Rendi Reginaldo Pratama (20) dan Edison (34)," kata Kapolsekta Kedaton, Kompol Hepi Hasasi, di Bandarlampung, Kamis (27/2).

Dia menyatakan para tersangka yang rata-rata putus sekolah ini ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (22/2) lalu.

Komunitas yang kesehariannya hanya mengamen ini, melakukan tindak pidana kekerasan hingga kedua korban harus mengalami perawatan intensif karena mengalami luka di kepala dan wajah.

Kompol Hepi menyatakan, setelah mendapatkan laporan tindak pidana penganiayaan itu, polisi langsung mengejar para pelaku yang telah melarikan diri.

"Keempat pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masih, sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis. Korban yang bernama Ediso merupakan warga Jl Abdul Muis Gedung Meneng, dan Rendi merupakan mahasiswa Universitas Lampung yang tinggal di Jl ZA Pagar Alam depan Museum Lampung," katanya.

Ia mengungkapkan, keempat tersangka pelaku penganiayaan memang dinilai sudah cukup meresahkan.

Selain aktivitas mereka yang mengganggu ketertiban umum, penampilannya pun sangat tidak patut dicontoh, katanya pula.

"Lihat saja, sudah pake tato seluruh badan sampai ke kepala. Aksesoris anting juga dipasang pada anggota tubuhnya, tidak bagus untuk anak-anak yang masih di bawah umur kalau melihat dikhawatirkan akan mencontoh perilaku mereka itu," ujarnya lagi.

Keempat pelaku itu, yakni M Hariyansyah alias Aan (21) warga Jl P Tirtayasa Perumdam II Sukabumi Blok A 11, Heriyadi (22) warga Jl Musyawarah Rekso Bandung di Labuhan Ratu, Dino Alfaruq (16) warga Kampung Tempel Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, dan Ahmad Darmawan (17) warga Jl H Komarudin Kelurahan Rajabasa.

Mereka berempat saat ini ditahan untuk pengembangan kasusnya.

"Dari para tersangka disita sebagai barang bukti satu buah batu yang dijadikan alat pukul untuk menganiaya korban," kata dia.

Akibat pebuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan pengeroyokan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Para tersangka di depan penyidik mengakui semua perbuatan mereka dan penganiayaan yang dilakukan hanya untuk menjaga harga diri sebagai anak punk.

"Awalnya dia senggolan dengan cewek saya Dida Regina Putri (19). Karena ngotot kita rame-rame menghajarnya. Saya memukul dengan gitar, sementara temen-temen lainnya ada yang pakai batu dan tangan kosong. Setelah mereka terkapar kami langsung kabur ke rumah masing-masing dan semuanya ditangkap di rumah," kata Hariyansyah.

Ia mengatakan kegiatan yang mereka jalankan hanya malam hari, mengingat siang hari untuk tidur. Malam hari dimanfaatkan waktu mereka untuk mengamen di jalanan.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026