
Akil Terima Suap Sengketa Lain?

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan pasal tambahan penerimaan gratifikasi.
"Penyidik KPK mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru berkaitan dengan perkara penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan kewenangan Mahkaman Konstitusi yang diduga dilakukan tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (16/10).
Sprindik tersebut menyangkakan pasal baru terhadap Akil yaitu pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12B menyatakan bahwa "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan dua ketentuan.
Ketentuan tersebut adalah (a) yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi dan (b) yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Ancaman pidana bagi orang yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara 4-20 tahu dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sebelumnya KPK sudah menerapkan pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Johan menjelaskan alasan penerapan kasus tersebut terkait dengan perkara lain selain penanganan pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
"Setelah melakukan pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan-penerimaan lain, jadi ada penerimaan selain sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak," kata Johan.
Tapi Johan tidak menjelaskan kasus penerimaan lain yang diduga dilakukan Akil.
KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.
Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.
Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.
KPK menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orang tua Susi.
Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan dari Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.
Pada sengketa Pilkada Gunung Mas, MK memutuskan menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Gunung Mas pada Rabu (9/10) sehingga pihak termohon yaitu pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
