
Tangkap Pembunuh Siswa SD di Lampung!

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Seorang siswa kelas 6 SD di Kota Bandarlampung yang dilaporkan hilang sepulang dari sekolahnya, ternyata kedapatan telah tewas mengambang tersangkut di sungai kawasan Tegineneng.
Kondisi siswa SD itu mengenaskan, dan hingga Minggu (6/10) belum diketahui penyebab kematian serta motif pelaku akhirnya membunuhnya.
Pihak kepolisian diminta dapat segera mengungkap kasus dan menangkap pelaku yang diduga menculik dan membunuh Agung Budi Wibowo bin Bajuri (11 tahun), siswa kelas 6 F SD Persit Bandarlampung yang ditemukan tewas mengambang di sungai kawasan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Sabtu (5/10) sore.
Sejumlah warga di Bandarlampung dan keluarga bocah itu, minta pihak kepolisian segera mengusut kasus yang memilukan itu, dan mengharapkan dapat segera membekuk pelakunya.
"Biadab sekali pelakunya, anak kecil tak berdosa seperti itu jadi korbannya. Polisi harus segera mengungkap pelakunya," ujar Husna, warga Bandarlampung.
Beberapa warga lainnya yang mendapatkan informasi penemuan mayat bocah itu, mengaku ikut prihatin atas nasib pilu yang dialaminya dan berharap pihak kepolisian segera menangkap pelakunya dan menghukumnya secara setimpal.
Agung yang menurut keterangan keluarga dan rekan di sekolahnya, sempat pergi ke sekolah dengan mengenakan seragam batik berwarna merah muda SD Persit itu, dinyatakan hilang sejak Kamis (3/10) saat pulang sekolah dan tidak diketahui keberadaannya oleh keluarganya.
Pihak keluarga berusaha mencarinya, namun tidak menemukan bocah itu.
Orang tua korban adalah Bajuri, pengusaha kelapa sawit, sedangkan ibunya adalah Nanik Maryani, notaris yang berkantor di Gulak-Galik Telukbetung Utara Bandarlampung.
Korban akhirnya ditemukan sudah tewas dengan kondisi mengenaskan mengambang di sungai kawasan Tegineneng Pesawaran.
Hingga saat ini belum diperoleh informasi dari pihak kepolisian berkaitan kejadian dialami bocah itu dan perkembangan tentang pelakunya.
Pewarta :
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
