
Polisi Amankan Senjata Api Ilegal

Senjata api itu dibawa Wahono warga Depok yang diselipkan di pinggang kanan dengan lima peluru aktif saat mengendarai kendaraan itu."
Kalianda, Lampung Selatan (ANTARA LAMPUNG) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menangkap seorang tersangka atas kepemilikan sepucuk senjata api ilegal jenis FN Sig Sauer kaliber 9 mm buatan Jerman saat akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Merak Banten.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Harto Agung Cahyono, di Bakauheni Selasa, mengungkapkan, senjata api laras pendek itu ditemukan dibawa tersangka saat pemeriksaan rutin di pintu masuk pelabuhan dengan mengendarai Toyota Avanza B 1226 SKV warna silver, Selasa siang (5/2) sekitar pukul 01.05 WIB.
"Senjata api itu dibawa Wahono warga Depok yang diselipkan di pinggang kanan dengan lima peluru aktif saat mengendarai kendaraan itu," kata dia.
Kemudian, kepolisian juga menemukan delapan peluru aktif di dalam tas kecil miliknya serta sebilah pisau lipat di pinggang sebelah kiri tersangka.
Harto mengungkapkan, bahwa senjata api yang diamankan itu merupakan Soft Gun jenis FN yang dimodifikasi menjadi sejata api dengan peluru aktif, Namun kepemilikannya ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
"Wahono membawa penumpang 7 orang penumpang yang disewa oleh satu keluarga dari Depok untuk menjenguk keluarga mereka di Kabupaten Lampung Utara," katanya.
Namun, Wahono mengaku senpi itu bukanlah miliknya, melainkan seseorang yang berninisial YM, saat ikut bersama rombongan, namun pulang ke Depok dengan menggunakan pesawat.
Kemudian, tidak berselang lama, KSKP Bakauheni juga sempat mengamankan Iwan Hanan Toha (55), warga Bandarlampug penumpang bus CV Arya Prima K 1773 BC Palembang-Jakarta karena membawa berbagai mata uang asing yang diduga palsu.
Ratusan lembar mata uang asing yang diamankan tersebut yakni 301 lembar uang pecahan 1.000 dolar Amerika Serikat cetakan tahun 1982, 100 lembar uang pecahan 500 Mark (Jerman) cetakan tahun 1985, 70 lembar pecahan 100 Yuan (China) cetakan tahun 1978.
"Namun dari hasil pengecekan ke Bank Indonesia, uang asing yang diamankan itut tidak berlaku lagi sebagai alat tukar atau transaksi hingga polisi melepaskannya yang mengaku hanya sebagai kolektor," kata dia. (ANTARA).
Pewarta :
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
