
Polisi Harus Tindaklanjuti Pemukulan Reporter RRI Bandarlampung

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Supriyadi Alfian, meminta aparat kepolisian setempat seharusnya dapat segera menindaklanjuti pemukulan terhadap Agung Ghazaldi, reporter (wartawan) Radio Republik Indonesia (RRI) Bandarlampung.
"Memang peristiwa itu tidak berkaitan dengan pemberitaan, namun tindakan pemukulan atau main hakim sendiri inilah yang menjadi permasalahan, apalagi menimpa siswa terbaik lulusan Sekolah Jurnalisme Indonesia Lampung angkatan kedua," kata dia, di Bandarlampung, Sabtu.
Menurut dia, seluruh pelaku pengeroyokan itu harus ditangkap dan diproses oleh pihak kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Polisi harus bisa menangkap seluruh pelaku pemukulan yang menimpa Agung di Swalayan Simpur Center itu, dan kalau memang ada oknum aparat yang terlibat, ya polisilah yang menyerahkan penyelesaian pada kesatuannya," ujar Supriyadi pula.
Ia menyayangkan pengelola Simpur Center yang tidak melakukan pengaturan terhadap sistem parkir di lingkungannya, sehingga menimbulkan peristiwa tersebut.
"Juru parkir itu 'kan tugasnya mengatur kendaraan yang parkir, bukannya melakukan pengeroyokan terhadap konsumen," ujar dia menyesalkan kejadian tersebut.
Dia juga meminta pihak Simpur Center untuk menertibkan seluruh pengelola parkir di lingkungannya terutama mengenai keamanan dan kenyamanan konsumen yang parkir di swalayan itu.
"Jangan juga karena telah diswastanisasikan pengelolaan parkir itu, pihak manajemen perusahaan yang ada di sekitarnya hanya tinggal diam atas pengelolaan sistem perparkiran tersebut," kata dia menegaskan.
Sebelumnya, Agung Ghazaldi, reporter (wartawan) Radio Republik Indonesia Bandarlampung menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh juru parkir di pelataran parkir Swalayan Simpur Center Bandarlampung, Kamis (20/12) petang.
"Ya, saya sudah menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan juru parkir di Simpur Center Kamis sore tadi," kata Agung, saat melaporkan kasus itu di Polresta Bandarlampung, Kamis malam.
Menurut dia, kejadian berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB, ketika itu dirinya hendak memarkirkan sepeda motornya di kawasan parkir Simpur Center tersebut, dan langsung mengunci stangnya, namun dilarang oleh petugas parkir tersebut.
"Ya wajar dong kalau saya mengunci stang sepeda motor itu, karena demi keamanan kendaraan milik saya, kenapa mesti dilarang," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa dirinya kemudian juga telah berinisiatif untuk memindahkan kendaraannya, mengingat di area parkir tersebut tidak diperbolehkan mengunci stang sepeda motornya, demi keamanan.
Tetapi, setelah akan dipindahkan ternyata sepeda motornya secara tidak sengaja mengenai kaki juru parkir tersebut.
"Nah, dari situlah akhirnya juru parkir lainnya datang dengan nada keras, dan langsung memukuli saya, mereka tidak hanya satu orang melainkan beramai-ramai mengeroyok tanpa mendengar penjelasan lagi," ujar Agung lagi.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
