Logo Header Antaranews Lampung

Timsel Bawaslu Lampung Tanggapi Keberatan KPB

Selasa, 4 September 2012 23:50 WIB
Image Print

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Tim Seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung menanggapi pernyataan keberatan dan dugaan adanya kecurangan hasil seleksi yang ditemukan oleh Koalisi untuk Pemilu Bersih (KPB) dalam tahapan penjaringan anggota Bawaslu ini.

"Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu Pusat," kata Ketua Timsel Bawaslu Lampung, Dr Wahyu Sasongko, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menegaskan bahwa target yang ditetapkan oleh Bawaslu Pusat, keanggotaan Bawaslu Lampung itu harus segera dibentuk, mengingat pada bulan depan sudah dilaksanakan verifikasi parpol.

"Akhirnya, kami harus melaksanakan seleksi ini dengan terburu-buru," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) itu pula.

Dia menyatakan, dalam kondisi tersebut, Timsel sangat mengharapkan penyampaian aspirasi dari kalangan masyarakat.

"Ada sekitar 23 laporan dari masyarakat tentang pelanggaran disampaikan kepada kami, ada yang secara tertulis, via surat elektronik, dan menyampaikan secara langsung," kata Wahyu pula.

Dia juga menjelaskan pelaksanaan tes tertulis bagi para calon anggota Bawaslu itu, dengan soal hingga lembar jawaban telah disiapkan oleh Bawaslu Pusat.

"Pelaksanaan tes tertulis selama dua jam, kemudian langsung dibawa hasilnya oleh Bawaslu pusat untuk dikoreksi," kata dia.

Begitupula untuk pelaksanaan tes kesehatan, Bawaslu Pusat sudah menunjuk Rumah Sakit Bhayangkara di Bandarlampung, ujar Wahyu lagi.

"Alasan Bawaslu menunjuk RS Bhayangkara karena sudah ada perjanjian antara Bawaslu dengan Polri, dengan pembiayaan semua ditanggung oleh Bawaslu," kata dia pula.

Menurut dia, hasil tes kesehatan itu pun langsung dibawa oleh pihak rumah sakit dan diserahkan ke Timsel.

"Hasil tes kesehatan ada 16 orang yang tidak memenuhi syarat kesehatan, berdasarkan peraturan bawaslu apabila persyaratan kesehatan tidak terpenuhi, maka tes tertulis tidak diperhitungkan lagi," ujar dia.

Berkaitan kemungkinan ada calon anggota Bawaslu Lampung itu yang masih aktif di parpol atau instansi tertentu, ia mengatakan sudah melaksanakan Timsel telah berupaya menjalankan tugas sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang ada.

"Kami sudah mempertanyakan ini kepada Bawaslu Pusat, dan hasilnya pegawai BUMN, BUMD maupun PNS diberikan
keringanan tentang persyaratan berkas diperlukan, yaitu menyerahkan surat pengunduran diri setelah lulus dari tahapan, itu juga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan," kata dia pula.

Sedangkan Koalisi untuk Pemilu Bersih (KPB) yang merupakan gabungan puluhan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai, adanya kecurangan dan kejanggalan dalam tahapan seleksi pemilihan calon anggota Bawaslu Lampung tersebut.

Salah satu aktivis LSM Komite Anti Korupsi (KoAK) Lampung, Ahmad Yulden Erwin, menyatakan sebanyak 12 calon anggota Bawaslu Lampung yang lolos seleksi itu, dinilai justru tidak memenuhi syarat administrasi.

"Ada tiga di antaranya masih menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum di daerah ini, anggota Panitia Pengawas Pemilu, bahkan ada yang ditengarai masih menjadi anggota partai politik," kata dia.

Erwin menyebutkan, para calon anggota itu adalah Nanang Sumarlin yang masih menjabat sebagai anggota Panwaslukada Kabupaten Tanggamus 2012, Nidi, Ketua Panwaslukada Kabupaten Tanggamus 2012, serta Nazarudin Togak Ratu, masih tercatat sebagai politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia juga mempersoalkan pemilihan RS Bhayangkara sebagai tempat tes kesehatan, karena dalam prosesnya menyamai tes taruna polisi.

"Anggota Bawaslu diuji bukan untuk berperang atau berlatih fisik secara keras, tapi kenapa harus di RS Bhayangkara," kata dia mempertanyakan kebijakan itu.

Dia menegaskan, KPB akan menggugat Timsel Bawaslu Lampung itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila indikasi pelanggaran tersebut benar adanya.

"Kami juga akan meminta agar Timsel Bawaslu Lampung melaksanakan tes ulang seleksi calon anggota itu," ujar dia pula.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026