Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota 2024-2029 untuk Zona Lampung 2 James Reinaldo Rumpia menegaskan komitmen menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan proses pendaftaran untuk mendapatkan calon komisioner yang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Tentu sebagai tim seleksi kami harus menjaga integritas ketika proses pendaftaran sebagai calon anggota KPU berjalan," kata James, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menegaskan pula dalam upaya memastikan integritas tersebut, tim seleksi akan menerapkan mekanisme tahapan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, kami minta kepada pendaftar harus menyelesaikan tahapan yang ada dalam pendaftaran untuk maju ke tahap selanjutnya," kata dia lagi.
Dia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah poin kriteria yang menjadi penilaian tim seleksi terhadap para bakal calon anggota KPU kabupaten/kota 2024-2029.
“Mulai dari yang sifatnya administratif. Verifikasi berkas lengkap atau tidak, sah atau tidak. Kami menilai setiap kriteria yang dibutuhkan dari pendaftar,” kata James.
Kemudian, pihaknya akan juga melakukan penilaian kualifikasi berbasis pra konteks sebagai panduan bagi anggota tim seleksi, seperti pengalaman kepemiluan dari pendaftar.
"Namun pihaknya pun tidak akan mengesampingkan mereka yang belum punya pengalaman. Jadi yang belum punya pengalaman memang tidak dinilai, tapi bukan berarti digugurkan," kata dia.
Selanjutnya, tim seleksi juga akan melihat pendidikan calon peserta, karena semakin pendidikannya relevan dengan konteks kepemiluan tentu ini semakin menguntungkan bagi calon.
"Kami akan terus berupaya menjaring calon penyelenggara pemilu yang memiliki pengalaman dalam kepemiluan, minimal mereka pernah mengikuti kursus, lalu penilaian kualifikasi bakal calon penyelenggara pemilu juga dilakukan melalui karya tulis ilmiah dan kepemimpinan (leadership)," kata dia lagi.
James menyampaikan pengawasan terhadap seluruh proses seleksi dilakukan bersama-sama dengan kesekretariatan dan pengawasan dari media massa.
"Kemudian, peserta seleksi juga memiliki hak untuk mengajukan banding atau keberatan jika merasa ada ketidakadilan atau pelanggaran prosedur dalam proses seleksi. Kalau banding atau keberatan tentunya dengan KPU RI sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” kata dia pula.
Adapun Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung periode 2024-2029 sebagai berikut:
Pengumuman Pendaftaran, 30 Agustus-5 September 2024.
Pendaftaran 30 Agustus-10 September 2024.
Penelitian Administrasi, 30 Agustus-12 September 2024.
Perpanjangan Pendaftaran, 11-16 September 2024.
Penetapan Hasil Penelitian Administrasi, 13-19 September 2024.
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi, 20-22 September 2024.
Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi, 23-28 September 2024.
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi, 29-30 September 2024.
Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi, 1-2 Oktober 2024.
Masukan dan Tanggapan, 1-6 Oktober 2024.
Tim seleksi terbagi dalam tiga zona berdasarkan surat KPU RI Nomor 1170 Tahun 2024, yakni Lampung 1, Lampung 2, Lampung 3.
Baca juga: Timsel buka pendaftaran calon Komisioner KPU Lampung hingga 2 Agustus
Timsel komitmen junjung tinggi integritas dalam seleksi anggota KPU
Tentu sebagai tim seleksi kami harus menjaga integritas ketika proses pendaftaran sebagai calon anggota KPU berjalan.