Timsel Bawaslu: Peran masyarakat penting awasi rekam jejak pendaftar

id Lampung ,Bawaslu ,Komisioner

Timsel Bawaslu: Peran masyarakat penting awasi rekam jejak pendaftar

Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Lampung, Tuntun Sinaga, (kanan) di Bandarlampung. Minggu, (26/6/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung mengatakan peran masyarakat penting dalam mengawasi rekam  jejak orang yang mendaftar sebagai calon komisioner Bawaslu.

"Kepedulian masyarakat diperlukan agar mengawasi orang-orang yang mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu ini," kata Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Lampung, Tuntun Sinaga, di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengatakan bahwa penilaian masyarakat terhadap para pendaftar menjadi penting sebab dengan waktu yang terbatas, Timsel akan sedikit kesulitan mendeteksi ataupun menilai seluru rekam
jejak orang-orang yang mendaftar sebagai calon komisioner Bawaslu Lampung.

"Saat ini sejak penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Lampung pada Rabu (22/6) telah ada kurang lebih 50 lebih orang yang mendaftar, sehingga dengan waktu terbatas yang dimiliki sulit mendeteksi mereka para bakal calon ini," kata dia.

Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan bila diantara para pendaftar bakal calon anggota Bawaslu ini masih aktif dalam partai politik dan memiliki track record buruk, sehingga hal tersebut akan dijadikan bahan pada wawancara.

"Masyarakat bisa ikut menilai para pendaftar ini, dengan waktu terbatas yang dimiliki sulit mendeteksi mereka para pendaftar bila memang ada temuan silahkan laporkan. Seperti masih aktif di partai politik ataupun lainnya, karena mereka harus bebas dari kepartaian selama lima tahun," kata dia.

Terkait pendaftaran, Tuntun meminta agar masyarakat yang ingin mendaftar sebagai bakal calon anggota Bawaslu dapat memperhatikan persyaratannya agar tidak banyak berkas yang harus diperbaiki.

"Dalam waktu proses pendaftaran satu dua hari masih kami terima perbaikan berkas, tapi kalau satu minggu tidak boleh, artinya mereka tidak siap karena kita juga sudah sosialisasi sejak lama. Jadi kita harapkan masyarakat yang berminat mengikuti aturan yang sudah ketentuan berlaku, kami ingin lihat seberapa serius mereka mengikuti ini," kata dia.

Diketahui, pada September 2022 tiga komisioner Bawaslu Lampung habis masa jabatannya, yakni,Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P. Panggar, dan Ade Asya'ri. Sementara, empat komisioner lainnya yaitu Hermansyah, Muhammad Teguh, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya akan habis masa jabatannya pada tahun 2023