Logo Header Antaranews Lampung

Terdakwa KDRT Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 6 Juli 2012 05:47 WIB
Image Print

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandaralampung, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Agus (31) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Teguh Herianto, dalam persidangan kasus KDRT dengan terdakwa Agus, di Bandarlampung, Kamis, mengungkapkan terdakwa telah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga.

Dia mengatakan, perbuatan terdakwa itu telah melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Trisnaulan yang menuntut terdakwa enam tahun penjara.

Hakim Teguh dalam persidangan itu mengungkapkan, kasus itu bermula, pada 14 Maret 2012, sekitar pukul 02.30 WIB, terdakwa yang baru pulang dari rumah temannya yang bermaksud ingin meminjam uang untuk membeli asbes dengan tujuan pembangunan rumahnya.

Namun setibanya di rumah, dirinya tidak mendapati korban (istri terdakwa), selang berapa lama istri terdakwa memberitahukan keberadaannya melalui pesan singkat yang mengatakan sedang berada ditempat kerjanya.

Selanjutnya terdakwa pun menyusul istrinya di tempatnya bekerja yakni di salah satu kafe di Bandarlampung.

Akan tetapi, terdakwa melihat istrinya sedang menemani seorang tamu di ruangan karaoke, lalu korban pun pulang diikuti oleh terdakwa.

Sesampainya di rumah, terdakwa langsung melempar helm ke lantai, dan terjadi pertengkaran.

Terdakwa pun menampar pipi kanan dan kiri korban sebanyak sembilan kali, menendang satu kali, mencekik leher lalu korban pun sempat diinjak dan diancam dengan menggunakan pisau yang ditempelkan di lehernya.

Hakim dalam putusannya mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni telah dilakukan sejak tahun 2005 dari awal pernikahan. Terdakwa juga telah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak korban.

Sebelumnya, terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali, dan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026