
Oknum Wartawan Pemeras Harus Dihukum Berat

"Kalau memang benar oknum wartawan itu melaksanakan tugas jurnalistik, jelas saja mereka tidak akan melakukan pekerjaan tercela seperti itu, dan akhirnya berhadapan dengan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka lakukan,"
Medan (ANTARA LAMPUNG) - Pakar hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan SH mengatakan, empat oknum yang mengaku wartawan buletin "WP" diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha toko berlian di Plaza Medan Mall, Punna Murthy, selayaknya harus dijatuhi hukuman berat.
"Hukuman itu harus dapat membuat efek jera bagi keempat oknum wartawan tersebut, yakni KB, ZA, AD dan WS yang telah melakukan perbuatan tercela dan meresahkan masyarakat," kata dia, di Medan, Minggu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua oknum polri dan empat oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha berlian di Medan, Rabu (16/5) malam.
Sedangkan dua okum polisi yang ikut ditahan, adalah Briptu EQ dan Brigadir SR yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Polresta Medan.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua lembar slip penyetoran uang, satu unit mobil jenis APV berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1415 HK, uang tunai Rp11,3 juta, dan beberapa kantong berlian.
Pedastaren mengatakan, hukuman yang akan dikenakan terhadap oknum jurnalis "nakal" itu, perlu juga dilakukan dengan cara pemberatan.
Pelaku yang memeras tersebut, dipersalahkan melanggar Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian, ujar dia, tersangka yang memeras tersebut ditambah lagi hukumannya dua pertiga dari hukuman yang semula 10 tahun penjara, sehingga hukuman pelaku akhirnya menjadi lebih dari 10 tahun penjara.
"Dengan hukuman yang cukup berat tersebut, diharapkan pelaku pemerasan itu dapat menjadi jera, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan salah dan melanggar hukum itu," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu lagi.
Dia mengatakan, pelanggaran hukum yang dilakukan oknum wartawan itu, tidak hanya dikenakan dalam perbuatan tindak pidana, tetapi juga telah melanggar dan menyalahi Kode Etik Jurnalistik Wartawan dan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Jadi, oknum wartawan yang telah merusak citra dan nama baik wartawan yang benar-benar profesional itu, tidak perlu lagi dipercayakan melakukan tugas jurnalistik dan harus secepatnya diberhentikan," kata dia.
Oknum wartawan yang tidak benar-benar mau melaksanakan tugas jurnalistik dengan baik dan benar itu, tidak perlu diperkerjakan lagi dan hanya mencoreng dan merusak profesi wartawan yang mulia dan terhormat, ujar Pedastaren lagi.
"Kalau memang benar oknum wartawan itu melaksanakan tugas jurnalistik, jelas saja mereka tidak akan melakukan pekerjaan tercela seperti itu, dan akhirnya berhadapan dengan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka lakukan," kata dia.
Dia juga menambahkan, kasus yang dihadapi keempat oknum wartawan tersebut, dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga bagi insan pers, dan tidak perlu dicontoh.
Ini adalah perbuatan yang tidak baik dan harus dijauhi oleh para wartawan dimana pun, kata dia pula.
"Perbuatan melanggar hukum seperti ini, juga menjatuhkan marwah dan harga diri wartawan yang profesional, dan diharapkan kasus seperti ini jangan terulang lagi. Oknum wartawan berperilaku jelek seperti ini, harus diberantas habis karena sangat memalukan," kata Pedastaren.
Pewarta :
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
