Lampung Selatan (ANTARA) - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Lampung mendesak Polres Lampung Selatan untuk memproses pelaku premanisme yang diduga melakukan intimidasi disertai pengancaman terhadap wartawan Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Selasa (25/11).
Ketua IJTI Lampung, Andres Afandi saat mendampingi korban untuk melakukan pelaporan di Polres Lampung Selatan, Rabu, mengatakan pihaknya mengecam keras dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap Teuku Khalid Syah saat melakukan peliputan.
"IJTI Pengda Lampung mendampingi rekan kita Teuku laporan di Polres Lampung Selatan dan kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas sampai nanti mendapatkan kepastian hukum. IJTI selaku organisasi pers di Lampung, kita sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tentunya tidak bisa kita tolerir dan harus mendapatkan kepastian hukum," kata dia.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pelaporan pihaknya akan berkoordinasi dengan LBH Bandarlampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan terhadap korban dalam proses penegakan hukum.
"Tentunya kita juga meminta atensi dari Kapolres Lampung Selatan sendiri, aparat penegak hukum, agar menuntaskan kasus ini secara tuntas," katanya.
Menurutnya, aksi premanisme yang menghalang-halangi tugas jurnalis adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ini kita benar-benar mengharapkan ada atensi, baik dari Polres Lampung Selatan maupun dari Polda Lampung nanti, agar maraknya aksi premanisme di Lampung Selatan ini dapat diusut dengan tuntas," ucapnya.
Sementara itu, wartawan Kompas TV, Teuku Khalid Syah menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula pada saat dirinya melakukan peliputan dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa (25/11) sore.
Menurut Tengku, saat dirinya sampai di lokasi liputan tiba-tiba sekelompok orang menghampiri dan tanpa basa-basi langsung bertanya apakah ia membuat berita di sebuah media online tentang dugaan pemerasan terhadap warga.
"Dengan nada tinggi mereka terus mendesak saya dengan mengintimidasi hingga salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata saya akan tujah (tusuk, red) kamu. Sambil dia memperagakan akan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri," kata Tengku.
Menurut Teuku, kejadian intimidasi dilakukan oleh sedikitnya 8-9 orang di salah satu rumah warga yang berada di area peliputan tersebut.
"Di tengah perdebatan, sempat ditarik diajak pindah dari tempat tersebut tapi tetap saya tidak mau karena saya khawatir dengan kondisi atau keadaan dan keamanan saya di sana," ujarnya.
Atas kejadian itu, ia mengaku mengalami syok yang cukup berat sebagai seorang jurnalis dan alasan tersebut membuat dirinya melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Selatan bernomor LP/B/501/XI/2025/SPKT /Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung.
"Kejadian ini juga membuat saya berpikir apakah jika wartawan media online tersebut yang datang bagaimana kondisinya atau bakal seperti apa di lapangan mereka," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IJTI Lampung desak polisi proses pelaku kekerasan terhadap wartawan
