
Warga Diharap Melapor Sebelum Mudik

Waykanan (ANTARA LAMPUNG) - Kepolisian Resor Waykanan mengimbau masyarakat setempat yang hendak mudik, menitipkan rumahnya kepada tetangga serta melapor kepada kepala lingkungan di daerahnya guna mengantisipasi hal tidak diinginkan, seperti pencurian.
"Titipkan pada tetangga terdekat yang tidak mudik dan lapor kepada kepala lingkungan sehubungan mereka juga mempunyai peran penting dalam menjaga keamanan daerahnya," kata Kapolres Waykanan AKPB Agus Prianto melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) setempat Kompol Heryanto, di Blambanganumpu, Sabtu.
Menurut Kabag Ops, kasus atau tindakan kriminal menjelang Lebaran sangat mungkin terjadi. Oleh sebab itu, perlu upaya preventif, baik mandiri atau bersama-sama.
"Rumah-rumah yang ditinggalkan sementara bisa jadi incaran pelaku kejahatan. Karena itu, untuk mencegah tindakan kriminal, pastikan pintu, juga jendela benar-benar terkunci atau diberi pengaman tambahan selain menitipkan pada lingkungan," katanya.
Heryanto menambahkan, masyarakat yang akan mudik juga perlu memperhatikan keamanan lain tempat tinggalnya seperti mematikan sambungan listrik dan memastikan kompor gas benar-benar telah mati untuk menghindari hal tidak diinginkan, seperti kebakaran.
Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung sejak berdiri 12 tahun lalu belum memiliki mobil pemadam kebakaran. Pemerintah setempat memfungsikan truk tangki pengangkut air perusahaan daerah air minum (PDAM) daerah itu untuk mengatasi hal tersebut sementara waktu.
"Berdasarkan data yang ada, aksi pencurian pada rumah yang ditinggal penghuninya sementara waktu memang belum ada di Waykanan, namun waspada tetap harus ada," papar Kabag Ops seraya meminta masyarakat menghubungi nomornya, yakni 081317700558 jika terjadi aksi kriminalitas untuk secepatnya ditangani.
Menurut Heryanto, peran serta masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) ialah faktor penting.
"Selain anggota kita juga melakukan patroli untuk mengamankan wilayah hukum kami, tidak ada salahnya siskamling atau ronda di masing-masing lingkungan digiatkan dan ditingkatkan," ujarnya.
Dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 menyatakan tindakan pencurian diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun, demikian Kompol Heryanto MH.
Pewarta :
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
