Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, melalui bidang Pidana Umum (Pidum) mempertanyakan kejelasan surat P17 atau perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik Polsek Sukarame, Bandarlampung terkait perkara dugaan penipuan modus penukaran uang baru untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2024 lalu.

"Pertama sudah kita tagih perkembangan penyelidikan melalui P17 yang kami kirimkan, selang satu bulan kami kirimkan lagi. Namun hingga saat ini juga belum ada dari perkembangan Polsek Sukarame," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Maudin di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan untuk perkara yang hampir berjalan selama setahun tersebut, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tahap I dari penyidik Polsek Sukarame atas nama Aliyul Fitri.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya juga tidak mengetahui kendala yang dihadapi penyidik Polsek Sukarame, sehingga surat P17 yang dikirimkan selama dua kali tidak mendapatkan respon.

"Bahkan waktunya satu minggu lagi hampir habis. Jika tidak ada kejelasan maka kami akan keluarkan P20 atau surat pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis. Ini juga tentunya ke depan diharapkan jadi evaluasi baik oleh Polresta Bandarlampung maupun Polsek Sukarame," kata dia.

Kapolsekta Sukarame Kompol M Rohmawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan surat P17 tersebut dapat ditanyakan kepada Kanit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim). Namun, belum ada tanggapan lebih lanjut melalui pesan maupun panggilan dari Kanit.

Penasihat hukum korban penipuan dan penggelapan M Dio Anugraha mengatakan penuntasan perkara ini menjadi tidak wajar karena belum ada perkembangan dari pihak berwenang meski sudah berjalan selama setahun.

Dalam laporannya, ia terus mempertanyakan perkembangan kasus terhadap penyidik Polsek Sukarame yang menangani perkara tersebut.

"Terakhir kami tanyakan terkait perkembangannya, penyidik mengatakan bahwa nanti akan dijemput paksa, namun ketika kami tanyakan lagi dia jawab nanti akan dieksekusi. Jadi kami bingung, ada apa sebenarnya di balik laporan kami ini," kata M Dio Anugraha.

Sebelumnya, korban bernama Scintia Sari pada Juni 2024 lalu melaporkan perkara penipuan dan penggelapan ke Polsek Sukarame, Bandarlampung. Perkara dugaan penipuan tersebut dilakukan Aliyul Fitri yang kini telah dilaporkan ke kantor polisi.

Modus yang dilakukan oleh terlapor adalah dengan cara menawarkan penukaran uang baru untuk THR dengan cara cepat tanpa mengantri melalui rekannya yang bekerja di salah satu bank yang ada di Bandarlampung.

Namun, saat korban memberikan uang sebesar Rp10 juta lebih, terlapor tidak kunjung tiba untuk memberikan uang tukaran tersebut, sehingga korban terpaksa mendatangi rumah terlapor. Bahkan saat didatangi, terlapor justru mengatakan kepada korban agar silahkan melaporkan dirinya kepada polisi.

 


Pewarta : Damiri
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2025