Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 2,4 kg hasil pengungkapan kasus narkoba pada Januari hingga Februari 2025.
"Selain barang bukti sabu-sabu 2,4 kg, kami juga memusnahkan 202 butir pil ekstasi hasil ungkap kasus dari Januari hingga Februari," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat ekspos pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan Polresta Bandarlampung dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami menyadari bahwa peredaran narkoba tidak hanya menjadi ancaman bagi generasi muda dan kesehatan individu, namun juga berdampak negatif pada ketertiban sosial dan keamanan masyarakat," kata dia
Dia mengatakan bahwa nilai ekonomis dari barang bukti yang diungkap oleh Polresta Bandarlampung mencapai lebih dari Rp2,5 miliar yang dapat digunakan untuk merusak sebanyak 12.325 jiwa apabila peredarannya tidak dapat dihentikan.
"Kami ingin menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama Polresta Bandarlampung," kata dia.
Kapolresta Bandarlampung itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan langkah-langkah tegas, baik itu dalam hal penegakan hukum, maupun pencegahan agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkotika.
"Namun begitu kami menyadari dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, peran aktif masyarakat dan pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Bandarlampung yang bebas dari narkoba," kata dia.
Baca juga: Polresta Bandarlampung tangkap delapan tersangka kasus narkoba
Baca juga: Polisi bagikan helm dan bingkisan pada Operasi Keselamatan Krakatau 2025
Baca juga: Polresta Bandarlampung gelar patroli jaga kondusivitas daerah