Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap delapan tersangka kasus narkotika pada Januari hingga Februari.

"Kami berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika dengan delapan tersangka," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay pada ekspos pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan bahwa dari hasil ungkap kasus tersebut, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu seberat 2,4 kg dan 202 butir pil ekstasi.

"Kami ingin sebutkan bahwa akan terus mengupayakan langkah-langkah tegas, baik itu dalam hal penegakan hukum, maupun pencegahan agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkotika," kata dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan mengapresiasi langka-langkah Polresta Bandarlampung dalam mencegah peredaran gelap narkotika di kota itu.

"Peran kami dalam mencegah peredaran narkoba di kota ini dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika," kata dia.

Menurutnya, pencegahan narkotika harus dimulai sejak dini, dan diperlukan peran serta masyarakat sehingga ke depan Kota Bandarlampung terbebas dari bahaya narkoba.

"Kita harus bersama-sama menghentikan peredaran gelap narkotika di kota ini agar anak cucu dan generasi muda bebas dari narkoba. Minimal ini dilakukan dari keluarga, sekolah serta pemerintah bersama mencegah penyalahgunaan narkotika," kata dia.

 

 


Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025