Bandarlampung (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf mengharapkan hakim yang mengawal Peninjauan Kembali (PK) perkara terpidana korupsi Mardani Maming bisa menjaga independensi.
Hudi mengatakan proses PK tersebut bisa terganggu mengingat adanya eksaminasi yang dilakukan oleh beberapa pakar hukum atas perkara tersebut.
"Terkait independensi hakim, menurut saya pasti akan terganggu karena terkesan hakim diawasi, namun saya yakin hakim profesional dapat mengatasi itu semua," ujarnya dalam pernyataan diterima di Bandarlampung, Selasa.
Menurut Hudi, eksaminasi dapat dilakukan saat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau saat perkara masih berjalan. Namun, eksaminasi dilakukan apabila proses peradilan dianggap sesat atau ada prosedur yang tidak sesuai.
Ia memastikan proses tersebut akan sia-sia, karena banding dan kasasi yang telah dilakukan oleh terpidana korupsi Mardani Maming di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Mahkamah Agung (MA) sudah tidak dikabulkan oleh penegak hukum.
"Jika sudah kalah 3:0, (para pakar hukum) apakah tidak yakin dengan putusan yang sudah ada, apakah eksaminasi untuk kepentingan hukum atau kepentingan lain," katanya lagi.
Dalam kesempatan berbeda, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan PK yang diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani Maming.
Tindakan administrasi ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim atas persidangan PK tersebut.
KY juga dipastikan bersikap tegas serta menurunkan tim investigasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses PK Mardani Maming.
Meski demikian, hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, dan belum ada putusan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.
Baca juga: Pakar sebut KY bisa periksa rekam jejak hakim untuk kawal PK Mardani Maming
Baca juga: KY surati MA untuk pantau persidangan PK Mardani Maming
Hudi mengatakan proses PK tersebut bisa terganggu mengingat adanya eksaminasi yang dilakukan oleh beberapa pakar hukum atas perkara tersebut.
"Terkait independensi hakim, menurut saya pasti akan terganggu karena terkesan hakim diawasi, namun saya yakin hakim profesional dapat mengatasi itu semua," ujarnya dalam pernyataan diterima di Bandarlampung, Selasa.
Menurut Hudi, eksaminasi dapat dilakukan saat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau saat perkara masih berjalan. Namun, eksaminasi dilakukan apabila proses peradilan dianggap sesat atau ada prosedur yang tidak sesuai.
Ia memastikan proses tersebut akan sia-sia, karena banding dan kasasi yang telah dilakukan oleh terpidana korupsi Mardani Maming di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Mahkamah Agung (MA) sudah tidak dikabulkan oleh penegak hukum.
"Jika sudah kalah 3:0, (para pakar hukum) apakah tidak yakin dengan putusan yang sudah ada, apakah eksaminasi untuk kepentingan hukum atau kepentingan lain," katanya lagi.
Dalam kesempatan berbeda, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan PK yang diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani Maming.
Tindakan administrasi ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim atas persidangan PK tersebut.
KY juga dipastikan bersikap tegas serta menurunkan tim investigasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses PK Mardani Maming.
Meski demikian, hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, dan belum ada putusan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.
Baca juga: Pakar sebut KY bisa periksa rekam jejak hakim untuk kawal PK Mardani Maming
Baca juga: KY surati MA untuk pantau persidangan PK Mardani Maming