Bandarlampung (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Komisi Yudisial (KY) bisa turut memeriksa rekam jejak hakim untuk mengawal proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tersangka korupsi Mardani Maming.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Hakim Ansori yang terpilih sebagai majelis hakim dalam PK tersebut diperlukan untuk mengantisipasi dugaan ketidaknetralan dalam proses pemeriksaan PK.
"Karena itu juga bagian dari tanggung jawab KY apalagi jika ada isu-isu yang kurang sedap terhadap salah satu hakim yang menangani perkaranya," kata Abdul Fickar dalam pernyataan di Bandarlampung, Jumat.
Ia pun mengharapkan Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap obyektif berdasarkan novum dan bebas dari kepentingan maupun intervensi dalam memeriksa hingga memutuskan PK tersebut.
"Oleh sebab itu, KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat," katanya.
Sebelumnya, Hakim Ansori, bersama Hakim Agung Sunarto dan Hakim Prim Haryadi, terpilih menjadi anggota majelis Hakim dalam kasus PK Mardani Maming, meski pernah meninggalkan sejumlah jejak kontroversial.
Hakim Ansori pernah tidak mempertimbangkan deretan barang bukti yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan, yang justru memperkuat putusan bebas.
Tersangka dan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming mendaftarkan PK pada awal Juni 2024. PK yang diajukan tersebut bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini, PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Hakim Ansori yang terpilih sebagai majelis hakim dalam PK tersebut diperlukan untuk mengantisipasi dugaan ketidaknetralan dalam proses pemeriksaan PK.
"Karena itu juga bagian dari tanggung jawab KY apalagi jika ada isu-isu yang kurang sedap terhadap salah satu hakim yang menangani perkaranya," kata Abdul Fickar dalam pernyataan di Bandarlampung, Jumat.
Ia pun mengharapkan Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap obyektif berdasarkan novum dan bebas dari kepentingan maupun intervensi dalam memeriksa hingga memutuskan PK tersebut.
"Oleh sebab itu, KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat," katanya.
Sebelumnya, Hakim Ansori, bersama Hakim Agung Sunarto dan Hakim Prim Haryadi, terpilih menjadi anggota majelis Hakim dalam kasus PK Mardani Maming, meski pernah meninggalkan sejumlah jejak kontroversial.
Hakim Ansori pernah tidak mempertimbangkan deretan barang bukti yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan, yang justru memperkuat putusan bebas.
Tersangka dan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming mendaftarkan PK pada awal Juni 2024. PK yang diajukan tersebut bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini, PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA.