Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menyurati pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming. 

Tindakan administrasi ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim atas persidangan PK tersebut.

"Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam pernyataan diterima di Bandarlampung, Selasa.

Mukti memastikan KY akan bersikap tegas serta menurunkan tim investigasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses PK Mardani Maming.

Meski demikian, hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, dan belum ada putusan lebih lanjut terkait kasus ini.

Sebelumnya, pengusaha asal Kalimantan Selatan Mardani Maming terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun dengan denda Rp500 juta.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Namun, Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Mardani Maming kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.  

Selanjutnya, Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim.

Dalam prosesnya, Majelis Hakim di MA juga telah melakukan pemeriksaan di PN Banjarmasin dengan penghubung KY Kalimantan Selatan melakukan pemantauan persidangan.


Baca juga: Pakar sebut KY bisa periksa rekam jejak hakim untuk kawal PK Mardani Maming
Baca juga: Ahli hukum sebut KY bisa kawal proses PK Mardani Maming
Baca juga: KPK amankan sejumlah dokumen dari perusahaan Mardani Maming

Pewarta : Satyagraha
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024