Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memastikan bahwa proses pengambilan ijazah bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di daerah itu tidak perlu membayar iuran.
"Sejak 2020 kami sudah berkomitmen bersama dengan satuan pendidikan yang ada di Provinsi Lampung, bahwa saat pengambilan ijazah siswa tidak perlu melakukan pembayaran iuran," ujar Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Sulpakar di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan sebab ada kejadian sejumlah siswa yang belum melakukan pembayaran dana komite, enggan mengambil ijazah mereka di sekolah.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan sebab ada kejadian sejumlah siswa yang belum melakukan pembayaran dana komite, enggan mengambil ijazah mereka di sekolah.
"Sumber pendapatan pendidikan ini ada dari beberapa sumber, seperti dari APBD, APBN, dan partisipasi siswa, dengan kesepakatan berupa dana komite. Tapi dalam perjalanannya ada siswa yang tidak bisa melakukan pembayaran dan kadang tidak mau mengambil ijazahnya ke sekolah," katanya.
Namun, lanjtnya, ada persyaratan bahwa yang mengambil ijazah tidak boleh di wakilkan, dimana yang mengambil harus siswa bersangkutan ataupun orang tua. "Sebab kadang ada orang tua yang mengutus orang lain, ini yang tidak akan dilayani sebab tidak boleh di wakilkan," ucap dia.
Menurut dia, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan agar sektor pendidikan dapat berjalan dengan lancar, sehingga mendukung pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten.
"Bila ada siswa yang belum mengambil ijazahnya, silahkan datang ke sekolah tidak perlu membayar apapun, yang penting datang tidak diwakilkan. Sebab ini menjadi komitmen kami untuk memberikan akses pendidikan bagi generasi penerus," tambahnya.