Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Anel Raska Perdana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung mengungkapkan bahwa dirinya juga ikut terlibat dalam praktik kotor joki penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).

Saksi Anel mengungkapkan bahkan dirinya tidak hanya ikut terlibat praktik joki tersebut melainkan juga pernah terlibat menjadi joki penerimaan calon mahasiswa di Institut Pertanian Bogor.

"Joki IPB dan CASN sama Ratna. Waktu itu di Dago Suites Apartment bulan Oktober 2023 saya sama Ratna melakukan pendaftaran," katanya dalam persidangan, Kamis.

Anel mengaku dirinya saat itu menyiapkan berkas dokumen seperti KK dan KTP yang akan didaftarkan melalui Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

Saat itu, lanjut dia, pendaftaran peserta dibagi untuk perempuan maka didaftarkan oleh perempuan dan laki didaftarkan olehnya.

"Saat itu berkas fisik nya ada juga yang asli. Mereka foto terus upload dan juga foto selfi. Saya daftarkan tujuh orang laki-laki. Kalau perempuan Ratna," kata dia.

"Kalau perangkat yang digunakan untuk upload ponsel dan laptop. Kemudian saya masukan email peserta juga," kata dia.

Saksi Anel Raska Perdana bersaksi untuk enam terdakwa dalam perkara dugaan joki calon aparatur sipil negara (CASN) penerimaan kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Keenam terdakwa tersebut diantaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).

Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsahila lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.

Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian di bawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.

Pewarta : Damiri
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024