Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin meminta semua pihak menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) yang ada di daerahnya.
"Kita harus berupaya bersama meminimalkan potensi pungutan liar dalam sektor pelayanan publik pada instansi pemerintah. Oleh karena itu, beberapa hal harus dilakukan dan menjadi perhatian, yang pertama adalah harus bertindak tegas bekerja, bergerak cepat dan menindak tegas seluruh praktik pungutan liar yang ada," ujar Samsudin berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Selasa.
"Kita harus berupaya bersama meminimalkan potensi pungutan liar dalam sektor pelayanan publik pada instansi pemerintah. Oleh karena itu, beberapa hal harus dilakukan dan menjadi perhatian, yang pertama adalah harus bertindak tegas bekerja, bergerak cepat dan menindak tegas seluruh praktik pungutan liar yang ada," ujar Samsudin berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Selasa.
Ia melanjutkan hal kedua yang harus dilakukan untuk mencegah tindakan pungutan liar adalah membangun persepsi publik secara positif. Hal itu dilakukan melalui kinerja nyata untuk pemberantasan pungutan liar secara efektif, efisien dan membuat jera pelaku pungutan liar.
“Dan ketiga, senantiasa harus menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah, terlebih kita akan menghadapi Pilkada serentak 2024. Jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah sekedar beretorika karena laporannya tidak ditanggap,” ucap dia.
Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan keputusan Gubernur Lampung Nomor G/370/IV.01/HK/2020 tentang pembentukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar Provinsi Lampung untuk mengurangi kasus pungutan liar di ranah pelayanan publik.
"Negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945. Dan keberadaan satuan tugas sapu bersih pungutan liar ini untuk memenuhi amanat tersebut,” katanya.
Menurut dia, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan. Hal itu seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara tentang peningkatan pelayanan publik.
"Pemerintah juga harus mengambil peran untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatannya sehari-hari dalam wujud kegiatan publik, dan menjaga agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, terhindar dari penyalahgunaan wewenang," tambahnya.
Dia berharap dengan menerapkan hal tersebut ke depan para penyelenggara pelayanan publik bebas dari perilaku koruptif.
Baca juga: Pj Gubernur Lampung ajak ASN jangan ikut politik praktis
Baca juga: Pj Gubernur Lampung sebut 26 RUU kabupaten/kota masih dikaji
Baca juga: Pj Gubernur Lampung: Pemerintah daerah harus bergandeng tangan jalankan program
Baca juga: Pj Gubernur Lampung ajak ASN jangan ikut politik praktis
Baca juga: Pj Gubernur Lampung sebut 26 RUU kabupaten/kota masih dikaji
Baca juga: Pj Gubernur Lampung: Pemerintah daerah harus bergandeng tangan jalankan program