Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan bahwa penerapan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota, termasuk di daerahnya, masih dalam kajian lebih lanjut.
 
"Sebenarnya mengenai 26 Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat, kami masih dalam posisi mengamati dan mempelajari lebih lanjut," ujar Samsudin di Bandarlampung, Senin.
 
Ia mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu tengah meminta kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan serta kajian lebih dalam mengenai 26 RUU kabupaten dan kota tersebut, dan untuk penerapan di daerah masih membutuhkan waktu yang panjang.
 
"Ini masih dalam kajian lebih lanjut karena masih dalam masa moratorium atau penundaan. Sehingga untuk sementara waktu tidak ada pemekaran daerah baru," katanya.
 
Dia menjelaskan mengenai keberlanjutan rencana penerapan dari 26 RUU kabupaten dan kota itu oleh daerah masih menunggu peraturan selanjutnya setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPR RI.
 
"Mengenai pemekaran ini belum mendapatkan persetujuan. Dan ini baru dalam bentuk rancangan undang-undang yang membahas berbagai hal. Namun kalau pun ada pemekaran ke depan dan menjadi hal yang baik untuk Lampung, kami berharap ini bisa disetujui. Dan kami percayakan ke pemerintah pusat," ucap dia.
 
Diketahui berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI

26 RUU tersebut merupakan bentuk perubahan landasan hukum pembentukan daerah-daerah, yang sebelumnya dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), yang memiliki tujuan akhir untuk memberikan solusi tepat atas perkembangan masalah serta kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku saat ini.
 
Ke-26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Bintan. Kemudian di wilayah Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Utara.
 
Lalu, wilayah di Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Batanghari, Kerinci, Merangin, dan Kota Jambi. Selanjutnya di wilayah Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Kampar, Bengkalis, Indragiri Hulu, dan Kota Pekanbaru.
 
Berikutnya, wilayah di Provinsi Sumatera Barat, yaitu Kabupaten Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Sijunjung, Tanah Datar, Agam, Pasaman, Pesisir Selatan, Solok, Kota Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Bukittinggi, Sawahlunto, dan Kota Solok.

Baca juga: Pj Gubernur Lampung harap Jamaah haji jadi teladan bagi masyarakat

Baca juga: Pj Gubernur Lampung: Pemerintah daerah harus bergandeng tangan jalankan program

Baca juga: Pj Gubernur Lampung harapkan Pilkada dapat berjalan kondusif

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024