Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung meregistrasi kasus pencoblosan surat suara calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Waykandis ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kasus di TPS 19 Waykandis sudah kami registrasi berdasarkan hasil pleno Rabu (21/2) dan hari ini dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan ketujuh mantan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 19 Waykandis menjadi terlapor dugaan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan hasil pleno yang dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu Bandarlampung.
"Jadi memang ada indikasi mantan Ketua dan Anggota KPPS TPS 19 Waykandis diduga melakukan perusakan bahan dan alat perlengkapan pemungutan suara," kata dia.
Ia mengatakan Bawaslu Kota Bandarlampung sebagai pelapor menemukan sebanyak 233 lembar surat suara rusak dan diduga dicoblos sebelumnya, saat pemungutan suara berlangsung pada Rabu (14/2).
"Pada pemungutan suara, semua bahan dan alat perlengkapan adalah aset negara. Apalagi itu sebagai prasarana pemungutan suara, dan ketika sudah rusak siapa yang bertanggung jawab," kata Hasan.
Dia menyebutkan dalam perkara di TPS 19, Bawaslu Kota Bandarlampung telah melakukan pemeriksaan secara maraton sejak meminta klarifikasi dari KPPS, Linmas, Saksi TPS, Panitia Penghitungan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU dan dua calon anggota legislatif yang surat suaranya sudah tercoblos.
“Berdasarkan hasil keterangan yang telah kami mintai dari berbagai pihak tersebut, mengerucut di KPPS,” kata dia.
Menurut Hasan, ketujuh mantan KPPS TPS 19 Kelurahan Waymandis, Kecamatan Tanjungsenang, adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keamanan bahan dan alat perlengkapan pemungutan suara di TPS.
"Dari hasil klarifikasi Bawaslu Kota Bandarlampung terhadap PPS, PPK, dan KPU Bandarlampung, mereka menyatakan pendistribusian bahan dan alat perlengkapan pemungutan suara kepada KPPS di TPS 19 Way Kandis dalam kondisi baik dan utuh yang dibuktikan dengan berita acara serah terima," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, yang bertanggung jawab penuh terhadap bahan dan alat perlengkapan pemungutan suara di TPS adalah KPPS.
"Karena kasus ini sudah kami limpahkan ke Gakkumdu maka nanti proses selanjutnya akan ditangani mereka, dengan lebih memfokuskan dalam memintai keterangan guna pastikan siapa yang akan jadi tersangka," kata dia.
"Kasus di TPS 19 Waykandis sudah kami registrasi berdasarkan hasil pleno Rabu (21/2) dan hari ini dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan ketujuh mantan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 19 Waykandis menjadi terlapor dugaan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan hasil pleno yang dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu Bandarlampung.
"Jadi memang ada indikasi mantan Ketua dan Anggota KPPS TPS 19 Waykandis diduga melakukan perusakan bahan dan alat perlengkapan pemungutan suara," kata dia.
Ia mengatakan Bawaslu Kota Bandarlampung sebagai pelapor menemukan sebanyak 233 lembar surat suara rusak dan diduga dicoblos sebelumnya, saat pemungutan suara berlangsung pada Rabu (14/2).
"Pada pemungutan suara, semua bahan dan alat perlengkapan adalah aset negara. Apalagi itu sebagai prasarana pemungutan suara, dan ketika sudah rusak siapa yang bertanggung jawab," kata Hasan.
Dia menyebutkan dalam perkara di TPS 19, Bawaslu Kota Bandarlampung telah melakukan pemeriksaan secara maraton sejak meminta klarifikasi dari KPPS, Linmas, Saksi TPS, Panitia Penghitungan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU dan dua calon anggota legislatif yang surat suaranya sudah tercoblos.
“Berdasarkan hasil keterangan yang telah kami mintai dari berbagai pihak tersebut, mengerucut di KPPS,” kata dia.
Menurut Hasan, ketujuh mantan KPPS TPS 19 Kelurahan Waymandis, Kecamatan Tanjungsenang, adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keamanan bahan dan alat perlengkapan pemungutan suara di TPS.
"Dari hasil klarifikasi Bawaslu Kota Bandarlampung terhadap PPS, PPK, dan KPU Bandarlampung, mereka menyatakan pendistribusian bahan dan alat perlengkapan pemungutan suara kepada KPPS di TPS 19 Way Kandis dalam kondisi baik dan utuh yang dibuktikan dengan berita acara serah terima," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, yang bertanggung jawab penuh terhadap bahan dan alat perlengkapan pemungutan suara di TPS adalah KPPS.
"Karena kasus ini sudah kami limpahkan ke Gakkumdu maka nanti proses selanjutnya akan ditangani mereka, dengan lebih memfokuskan dalam memintai keterangan guna pastikan siapa yang akan jadi tersangka," kata dia.