Pemkab Subang cegah perdagangan anjing untuk dikonsumsi
Senin, 15 Januari 2024 5:36 WIB
Arsip foto- Vaksinasi anjing. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Subang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Subang, Jabar, melakukan antisipasi terjadinya perdagangan anjing untuk dikonsumsi serta praktik perdagangan daging anjing di wilayah itu.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang Erlinawati Pasaribu, di Subang, Minggu, menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti dugaan adanya rumah pengepul anjing di wilayah Kecamatan Jalancagak, Subang.
Tindaklanjut tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah tersebut bersama jajaran pihak kepolisian setempat.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik perdagangan hewan anjing untuk konsumsi. Sebab tidak sejalan dengan surat edaran Bupati Subang Nomor PT.01/4773/Disnakeswan tentang Imbauan pengawasan perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di Subang.
Erlinawati menjelaskan sesuai dengan keterangan pemilik rumah pengepul anjing di Kecamatan Jalancagak, ternyata ditemukan ada 30 ekor anjing yang dipelihara di rumah milik Nurdin (51).
Puluhan anjing itu diakuinya difungsikan sebagai hewan pemburu sekaligus pengusir hama.
Melihat keberadaan hewan anjing yang cukup banyak itu, Kabid Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang kemudian melakukan vaksinasi serta penyemprotan disinfektan di area kandang untuk menghindari penularan penyakit pada anjing.
Selain itu, Erlinawati bersama tim Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang beserta Polres Subang memberikan edukasi yang prefentif kepada pemilik kandang anjing tersebut untuk tidak melakukan penjualan hewan anjing sebagai konsumsi.
Hal tersebut disampaikan karena dilarang surat edaran Bupati Subang.
Selanjutnya, menanggapi perkembangan kasus pemalsuan dokumen perjalanan hewan yang terjadi, Erlinawati telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Jika dalam proses penanganan itu terdapat oknum aparatur sipil yang terlibat, ia mendukung apapun hasil dari proses hukum tersebut karena telah mencoreng nama baik instansi.
Terkait adanya dugaan tempat tersebut dijadikan transit pengepul anjing ke Kota Solo, pihak Kepolisian Resor Subang yang diwakili Tim Pidsus Satreskrim Bripka Ilyas Suryana mengatakan kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan.
Ke depannya pihak Pemkab Subang, Polres Subang dan para pemangku kebijakan terkait akan terus memperketat kegiatan peredaran hewan anjing dan daging anjing, karena anjing bukanlah hewan ternak.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang Erlinawati Pasaribu, di Subang, Minggu, menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti dugaan adanya rumah pengepul anjing di wilayah Kecamatan Jalancagak, Subang.
Tindaklanjut tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah tersebut bersama jajaran pihak kepolisian setempat.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik perdagangan hewan anjing untuk konsumsi. Sebab tidak sejalan dengan surat edaran Bupati Subang Nomor PT.01/4773/Disnakeswan tentang Imbauan pengawasan perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di Subang.
Erlinawati menjelaskan sesuai dengan keterangan pemilik rumah pengepul anjing di Kecamatan Jalancagak, ternyata ditemukan ada 30 ekor anjing yang dipelihara di rumah milik Nurdin (51).
Puluhan anjing itu diakuinya difungsikan sebagai hewan pemburu sekaligus pengusir hama.
Melihat keberadaan hewan anjing yang cukup banyak itu, Kabid Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang kemudian melakukan vaksinasi serta penyemprotan disinfektan di area kandang untuk menghindari penularan penyakit pada anjing.
Selain itu, Erlinawati bersama tim Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang beserta Polres Subang memberikan edukasi yang prefentif kepada pemilik kandang anjing tersebut untuk tidak melakukan penjualan hewan anjing sebagai konsumsi.
Hal tersebut disampaikan karena dilarang surat edaran Bupati Subang.
Selanjutnya, menanggapi perkembangan kasus pemalsuan dokumen perjalanan hewan yang terjadi, Erlinawati telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Jika dalam proses penanganan itu terdapat oknum aparatur sipil yang terlibat, ia mendukung apapun hasil dari proses hukum tersebut karena telah mencoreng nama baik instansi.
Terkait adanya dugaan tempat tersebut dijadikan transit pengepul anjing ke Kota Solo, pihak Kepolisian Resor Subang yang diwakili Tim Pidsus Satreskrim Bripka Ilyas Suryana mengatakan kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan.
Ke depannya pihak Pemkab Subang, Polres Subang dan para pemangku kebijakan terkait akan terus memperketat kegiatan peredaran hewan anjing dan daging anjing, karena anjing bukanlah hewan ternak.
Pewarta : M.Ali Khumaini
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dinkes ingatkan warga jaga kebersihan rumah untuk pertahankan bebas malaria
24 January 2026 5:15 WIB
Dinkes Lampung Selatan sasar 16.694 ibu hamil pada program CKG cegah hepatitis
15 January 2026 19:01 WIB
Unair-Balai Veteriner Lampung perkuat inovasi kesiapsiagaan penyakit hewan
11 December 2025 11:31 WIB
Pemkab Lambar dan PPTI perkuat eliminasi TBC untuk wujudkan target bebas 2030
10 November 2025 19:38 WIB
Petugas kesehatan dan polisi pastikan pekerja dapur MBG bebas penyakit TBC
06 October 2025 18:00 WIB
Terpopuler - Seputar Daerah
Lihat Juga
Seratusan ikan keramat di Cigugur mati, Pemkab Kuningan selidiki penyebabnya
02 February 2026 16:07 WIB
Pewarta foto ANTARA rilis buku "Orang -Orang Bermata biru dari Minangkabau"
01 February 2026 11:46 WIB