Metro (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro, Lampung, menerima titipan dua narapidana terorisme (napiter) jaringan Jamaah Islamiah dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas, Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Napiter tersebut berinisial IG asal Kabupaten Pesawaran dan AR warga Kota Bandarlampung. Diketahui, keduanya sudah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mau berbaur dengan warga binaan lain.
"Iya jadi Lapas Kelas IIA Metro menerima dua titipan napiter. Keduanya pindahan dari Rutan Cikeas, Bogor pada Selasa (22/11) lalu," kata Kasubag Tata Usaha, Lapas Kelas IIA Kota Metro, Nefrizon, Kamis.
Dia menjelaskan, kedua napiter tersebut hanya tinggal menjalani masa hukuman sekitar satu tahun di Lapas Kelas IIA Metro setelah menjalani masa tahanan di Rutan Cikeas sejak Agustus 2021 lalu.
"Kedua napiter jaringan JI ini divonis hukuman tiga tahun penjara. Di Lapas Kelas IIA Metro ini hanya tinggal menjalani sisa masa hukuman kurang lebih satu tahun lagi," jelasnya.
Nefrizon menambahkan, kedua napiter tersebut sudah mengikuti pembinaan deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan telah mengucap ikrar setia kepada NKRI.
"Mereka sudah berikrar setia kepada NKRI dan juga sudah mau berbaur dengan warga binaan lain di lapas," tambahnya.
Diketahui, IG dan AR merupakan narapidana terorisme asal Provinsi Lampung. Keduanya dinyatakan bersalah karena terlibat jaringan terorisme JI dan divonis tiga tahun penjara.
Keduanya, telah menjalani hukuman dua tahun di Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat dan hanya menyisakan sekitar satu tahun.
Napiter tersebut berinisial IG asal Kabupaten Pesawaran dan AR warga Kota Bandarlampung. Diketahui, keduanya sudah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mau berbaur dengan warga binaan lain.
"Iya jadi Lapas Kelas IIA Metro menerima dua titipan napiter. Keduanya pindahan dari Rutan Cikeas, Bogor pada Selasa (22/11) lalu," kata Kasubag Tata Usaha, Lapas Kelas IIA Kota Metro, Nefrizon, Kamis.
Dia menjelaskan, kedua napiter tersebut hanya tinggal menjalani masa hukuman sekitar satu tahun di Lapas Kelas IIA Metro setelah menjalani masa tahanan di Rutan Cikeas sejak Agustus 2021 lalu.
"Kedua napiter jaringan JI ini divonis hukuman tiga tahun penjara. Di Lapas Kelas IIA Metro ini hanya tinggal menjalani sisa masa hukuman kurang lebih satu tahun lagi," jelasnya.
Nefrizon menambahkan, kedua napiter tersebut sudah mengikuti pembinaan deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan telah mengucap ikrar setia kepada NKRI.
"Mereka sudah berikrar setia kepada NKRI dan juga sudah mau berbaur dengan warga binaan lain di lapas," tambahnya.
Diketahui, IG dan AR merupakan narapidana terorisme asal Provinsi Lampung. Keduanya dinyatakan bersalah karena terlibat jaringan terorisme JI dan divonis tiga tahun penjara.
Keduanya, telah menjalani hukuman dua tahun di Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat dan hanya menyisakan sekitar satu tahun.