Bandarlampung (ANTARA) - Sebagai upaya serius melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus, Institut Teknologi Sumatera (Itera) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) melakukan kerja sama dengan dua lembaga sekaligus yaitu Lembaga Advokasi Perkumpulan Damar Lampung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Lampung.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) oleh Rektor Itera yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr. Rahayu Sulistyorini, bersama  Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perkumpulan Damar Lampung, Eka Tiara Chandrananda, dan Perwakilan Dinas PPA Provinsi Lampung, Yanti Hakim, di Aula Gedung F Itera, kerja sama tersebut meliputi upaya bersama dalam pencegahan, dan penanganan kekerasan seksual, hingga akses rumah aman yang dimiliki Damar dan Dinas PPA Provinsi Lampung.

Selain panandatanganan MoU, dalam kesempatan yang sama dilakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada anggota organisasi kemahasiswaan Itera.

Hadir sebagai narasumber perwakilan Perkumpulan Damar Lampung, Sely Fitriani dan Dwi Hapsah Handayani, yang merupakan pendamping psikolog Dinas PPA Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr. Rahayu Sulistyorini, menyampaikan komitmen Itera dalam menangani permasalahan kekerasan seksual di kampus. Hal tersebut dibuktikan dengan telah dibentuknya Satgas PPKS yang dipimpin oleh Dr. Sunarsih, M.A., yang secara serius telah melaksanakan tugas, mulai dari pencegahan hingga penanganan kasus.

“Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja Satgas PPKS dan berharap permasalahan kekerasan seksual dapat tertangani dengan baik, dan semakin berkurang. Kerja sama yang Itera jalin ini juga semoga dapat diikuti oleh kampus-kampus lain,” ujar Dr. Rahayu.

Ketua Satgas PPKS Itera, Dr. Sunarsih, juga memaparkan tugas dan fungsi Satgas PPKS yang diharapkan dapat diketahui oleh seluruh elemen sivitas akademika Itera, mulai dari dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa.

Dr. Sunarsih juga menekankan, penanganan kasus kekerasan seksual, sepenuhnya harus disampaikan dan ditangani oleh Satgas PPKS, yang memang telah memiliki dasar hukum, dan secara kemampuan telah terlatih.

“Mahasiswa atau Hima kami tegaskan tidak boleh menangani kasus kekerasan seksual, karena justru akan memunculkan masalah baru. Tugas mahasiswa adalah melaporkan kepada kami Satgas PPKS, dan harus berani melapor,” tegas Dr. Sunarsih.

Sementara dalam sesi pemaparan materi, perwakilan Perkumpulan Damar Lampung, Sely Fitriani, membedah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh korban kekerasan seksual untuk memperoleh perlindungan, dan keadilan dalam penanganan kasus.

Sementara, pendamping psikolog Dinas PPA Provinsi Lampung, Dwi Hapsah Handayani, memaparkan materi seputar layanan pendampingan yang disediakan oleh UPTD Dinas PPA Provinsi Lampung, bagi korban kekerasan seksual.


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024