Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Bandarlampung menyebutkan bahwa bantuan penerima program keluarga harapan (PKH) di kota setempat mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

"Keluarga penerima manfaat (KPM) dari PKH ini diambil dari DTKS, meski begitu memang tidak semua warga yang masuk DTKS mendapatkan bantuan program tersebut," kata Kabid Banjamsos Dinsos Bandarlampung Feri Hartawi Jaya, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, untuk mendapatkan program PKH tersebut yang menentukan adalah Kemensos dengan by sistem, bukan pemerintah daerah, sebab Dinsos hanya bisa sampai mengajukan nama warga untuk masuk ke dalam DTKS.

"Itu pun butuh proses yang lama, tidak serta merta kami mengajukan langsung masuk DTKS," kata dia.

Ia pun mengungkapkan bahwa dalam KPM PKH terdapat sejumlah komponen yang biasanya mereka dinyatakan layak mendapatkan program tersebut, seperti ibu hamil, ibu menyusui, memiliki anak SD, SMP, hingga SMA, disabilitas dan lansia. 

"Jadi bila ada kasus, tadinya warga itu dapat PKH tapi setelah suaminya meninggal dunia tak pernah mendapatkannya lagi, bisa jadi komponennya sudah tidak terpenuhi. Ataupun data yang masuk ke dalam DTKS adalah suaminya dan istrinya tidak, tapi kalau masuk keduanya, bisa saja nanti di tahun anggaran berikutnya ditetapkan oleh kementerian, jadi saya harap bersabar saja,” kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa untuk penyaluran PKH dilakukan sebanyak empat tahap dalam satu tahun ataupun per tiga bulan sekali, yang disalurkan langsung melalui ATM yang telah dimiliki KPM. 

"Yang sudah berjalan itu tahap dua. Kalau penerima program PKH di Bandarlampung berkisar 33 ribu hingga 35 ribu KPM yang tersebar di 20 kecamatan," kata dia.




 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024