PN Tanjungkarang tangani perkara 15 anak kasus geng motor
Kamis, 6 Juli 2023 16:17 WIB
Kantor Pengadilan Tanjungkarang, Bandarlampung tempat peroses persidangan anak berhadap dengan hukum (ABH). (Antaralampung/Damiri)
Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 15 anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam berbagai perkara diantaranya geng motor masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Praktisi hukum, Tarmizi mengatakan, dalam waktu selama tiga bulan pihaknya telah mendampingi sebanyak 15 perkara ABH dari berbagai perkara yang terjadi di Lampung.
"Kami selain mendampingi perkara yang menyorot publik atau yang besar juga perkara anak. Hingga saat ini ada 15 perkara yang sudah saya dampingi bersama tim," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan, dari 15 perkara ABH tersebut, dua di antaranya hingga saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan.
Dari 13 perkara tersebut, lanjut dia, di antaranya satu perkara ABH yang telah diversi atau pengalihan penyelesaian perkara di luar peradilan, lima perkara ABH undang-undang darurat, dan tujuh perkara ABH perlindungan anak, pengarusakan, serta senjata tajam.
"Untuk dua perkara yang masih saya tangani saat ini perkara pencurian," kata dia.
Ia menambahkan dari 15 perkara tersebut, yang terbanyak ABH yang tersandung kasus senjata tajam yang berkaitan dengan geng motor remaja.
"Dari yang saya tangani, yang terbanyak senjata tajam. Itu berkaitan dengan geng motor saat mereka membawa senjata tajam," katanya.
Dalam perkara anak, ia menambahkan, yang seharusnya ditangani adalah bagaimana penegak hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
"Hal Ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tindaklanjut nya juga jika bisa mengedepankan diversi, mengingat mereka masih anak-anak dan masih membutuhkan pendidikan yang panjang," katanya.
Praktisi hukum, Tarmizi mengatakan, dalam waktu selama tiga bulan pihaknya telah mendampingi sebanyak 15 perkara ABH dari berbagai perkara yang terjadi di Lampung.
"Kami selain mendampingi perkara yang menyorot publik atau yang besar juga perkara anak. Hingga saat ini ada 15 perkara yang sudah saya dampingi bersama tim," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan, dari 15 perkara ABH tersebut, dua di antaranya hingga saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan.
Dari 13 perkara tersebut, lanjut dia, di antaranya satu perkara ABH yang telah diversi atau pengalihan penyelesaian perkara di luar peradilan, lima perkara ABH undang-undang darurat, dan tujuh perkara ABH perlindungan anak, pengarusakan, serta senjata tajam.
"Untuk dua perkara yang masih saya tangani saat ini perkara pencurian," kata dia.
Ia menambahkan dari 15 perkara tersebut, yang terbanyak ABH yang tersandung kasus senjata tajam yang berkaitan dengan geng motor remaja.
"Dari yang saya tangani, yang terbanyak senjata tajam. Itu berkaitan dengan geng motor saat mereka membawa senjata tajam," katanya.
Dalam perkara anak, ia menambahkan, yang seharusnya ditangani adalah bagaimana penegak hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
"Hal Ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tindaklanjut nya juga jika bisa mengedepankan diversi, mengingat mereka masih anak-anak dan masih membutuhkan pendidikan yang panjang," katanya.
Pewarta : Adam
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perkara penyerobotan tanah Kemenag, pembeli Thio Stefanus Sulistio merasa dirugikan
20 January 2026 10:04 WIB
Kejagung berhentikan sementara tiga jaksa tersangka pemerasan perkara ITE
19 December 2025 17:32 WIB
Pengadilan eksekusi lahan seluas 600 meter persegi dari perkara berkekuatan hukum
10 December 2025 20:50 WIB
Tersangka perkara dugaan penggelapan kirim surat ke pengadilan terkait proses persidangan
14 October 2025 16:28 WIB
Hakim tolak permohonan eksepsi Henry Yosodiningrat cs dalam perkara dugaan aborsi
24 September 2025 10:09 WIB
Kejari Tubaba tetapkan satu tersangka perkara dugaan korupsi di Dinas PPKB
18 September 2025 15:34 WIB
Kompolnas ikuti gelar perkara awal kasus kendaraan rantis tabrak pengemudi ojol
02 September 2025 11:55 WIB
Terpopuler - Bandarlampung
Lihat Juga
Pemkot Bandarlampung tambah 300 "tapping box" untuk optimalisasi PAD di 2026
21 January 2026 16:11 WIB