Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisan Resor (Polres) Lampung Tengah, Lampung, mengatakan kericuhan hingga adanya pembakaran mess di PT Gunung Aji Jaya (GAJ), di Padang Ratu, Sabtu (19/11) karena masalah lahan hak guna usaha (HGU).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya, Minggu, menjelaskan masyarakat di lima kampung, yakni Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negeri Ratu, dan Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, menuntut pengembalian lahan milik PT GAJ terletak di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian karena dinilai telah habis HGU-nya sejak tahun 2015.
"Atas permasalahan tersebut sekelompok massa dari lima kampung di Kecamatan Pubian mengamuk dan membakar mess karyawan di tiga lokasi berbeda serta dua unit mobil milik PT GAJ)," kata dia.
Selain membakar sejumlah peralatan milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, katanya, massa nyaris membakar dan menghakimi warga setempat yang merupakan karyawan PT GAJ.
"Atas kesigapan petugas, warga yang disinyalir karyawan PT GAJ tersebut berhasil dievakuasi ke Polres Lampung Tengah," kata dia.
Kapolres mengatakan dilihat dari bukti administrasi.maka lahan perkebunan sawit yang dipermasalahkan warga tersebut masih milik PT GAJ.
"Secara legal, lahan masih merupakan milik PT GAJ, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai tahun 2040 dengan luas 493,63 hektare dengan 10 sertifikat, " ujarnya.
Ia menegaskan Polres Lampung Tengah telah melakukan berbagai upaya memetakan dan mendeteksi permasalahan yang muncul atas kejadian ini. Bahkan sejumlah personel kepolisian mengajak perusahaan, tokoh masyarakat, dan para pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut untuk bermusyawarah.
"Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga serta mendorong tokoh masyarakat, agama, dan pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan dan imbauan untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum," katanya.
Ia mengatakan pihaknya bersama Bupati Lampung Tengah telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut.
"HGU tersebut telah diperpanjang dan berlaku hingga tahun 2040, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan di luar aturan atau melanggar hukum," kata dia.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya, Minggu, menjelaskan masyarakat di lima kampung, yakni Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negeri Ratu, dan Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, menuntut pengembalian lahan milik PT GAJ terletak di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian karena dinilai telah habis HGU-nya sejak tahun 2015.
"Atas permasalahan tersebut sekelompok massa dari lima kampung di Kecamatan Pubian mengamuk dan membakar mess karyawan di tiga lokasi berbeda serta dua unit mobil milik PT GAJ)," kata dia.
Selain membakar sejumlah peralatan milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, katanya, massa nyaris membakar dan menghakimi warga setempat yang merupakan karyawan PT GAJ.
"Atas kesigapan petugas, warga yang disinyalir karyawan PT GAJ tersebut berhasil dievakuasi ke Polres Lampung Tengah," kata dia.
Kapolres mengatakan dilihat dari bukti administrasi.maka lahan perkebunan sawit yang dipermasalahkan warga tersebut masih milik PT GAJ.
"Secara legal, lahan masih merupakan milik PT GAJ, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai tahun 2040 dengan luas 493,63 hektare dengan 10 sertifikat, " ujarnya.
Ia menegaskan Polres Lampung Tengah telah melakukan berbagai upaya memetakan dan mendeteksi permasalahan yang muncul atas kejadian ini. Bahkan sejumlah personel kepolisian mengajak perusahaan, tokoh masyarakat, dan para pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut untuk bermusyawarah.
"Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga serta mendorong tokoh masyarakat, agama, dan pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan dan imbauan untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum," katanya.
Ia mengatakan pihaknya bersama Bupati Lampung Tengah telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut.
"HGU tersebut telah diperpanjang dan berlaku hingga tahun 2040, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan di luar aturan atau melanggar hukum," kata dia.