Jakarta (ANTARA) -
Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, menyatakan sudah memperkirakan bahwa dia bakal jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, dan pencucian uang yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen, saat dikonfirmasi Jumat, menyebutkan kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan. "Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata dia.


 

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024