Sampaikan berita bohong, pengikut Khilafatul Muslimin ditangkap polisi
Selasa, 5 Juli 2022 5:41 WIB
Sampaikan berita bohong, pengikut Khilafatul Muslimin di tangkap Polisi (ANTARA/HO)
Bandarlampung (ANTARA) - Salah satu pengikut yang juga pernah menjadi pengurus dalam kumpulan Ketua Syiar Seluruh Dunia Khalifatul Muslimin, AB (71) ditangkap aparat Polda Lampung, pada Senin, 4 Juli 2022.
AB diamankan di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara, mengatakan penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas AB. Alasannya, AB telah melakukan penyampaian informasi bohong.
"Saudara AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong di tengah masyarakat," ungkap Wahyudi.
Penyampaian tersebut tak hanya saat berada di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga beredar di sejumlah video dan berita media.
"Atas beredarnya video serta pernyataan di tengah-tengah masyarakat kami lakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tambahnya
Wahyudi juga menyampaikan bahwa pemberitahuan bohong yang diucap AB, yakni menyatakan pemerintah anti Islam.
"Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi shalat ditangkap," ungkapnya.
Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandarlampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja dan dibawa ke Polda Metro Jaya.pada 7 Juni lalu.
"Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar," terangnya.
Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat salat Subuh.
"Penangkapan terjadi pada saat sholat subuh, padahal itu sudah terang (bukan saat subuh)," terang Wahyudi.
Posisi AB sendiri, menurut Wahyudi sudah bukan sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus.
"Sudah tidak sebagai Amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi. Sementara itu yang kami dapat," kata Wahyudi.
AB tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan.
"Sejak ditahan karena prokes waktu yang lalu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
"Ancaman maksimal 10 tahun," terang Wahyudi
AB diamankan di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara, mengatakan penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas AB. Alasannya, AB telah melakukan penyampaian informasi bohong.
"Saudara AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong di tengah masyarakat," ungkap Wahyudi.
Penyampaian tersebut tak hanya saat berada di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga beredar di sejumlah video dan berita media.
"Atas beredarnya video serta pernyataan di tengah-tengah masyarakat kami lakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tambahnya
Wahyudi juga menyampaikan bahwa pemberitahuan bohong yang diucap AB, yakni menyatakan pemerintah anti Islam.
"Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi shalat ditangkap," ungkapnya.
Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandarlampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja dan dibawa ke Polda Metro Jaya.pada 7 Juni lalu.
"Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar," terangnya.
Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat salat Subuh.
"Penangkapan terjadi pada saat sholat subuh, padahal itu sudah terang (bukan saat subuh)," terang Wahyudi.
Posisi AB sendiri, menurut Wahyudi sudah bukan sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus.
"Sudah tidak sebagai Amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi. Sementara itu yang kami dapat," kata Wahyudi.
AB tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan.
"Sejak ditahan karena prokes waktu yang lalu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
"Ancaman maksimal 10 tahun," terang Wahyudi
Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polri cari penyebar berita hoaks soal penangkapan Ustadz Abdul Somad
19 September 2023 12:12 WIB, 2023
Wali Kota minta warga Bandarlampung jaga kerukunan dan hindari berita bohong
30 August 2023 18:59 WIB, 2023
Majelis hakim ingatkan saksi tak beri keterangan bohong perkara suap Unila
30 March 2023 13:07 WIB, 2023
Koster sebut Senator Australia Pauline Hanson sebar kabar bohong soal Bali
09 August 2022 0:54 WIB, 2022
Sidang kasus hoaks Bahar Smith digelar Pengadilan Negeri Bandung secara daring
29 March 2022 10:19 WIB, 2022
Kominfo imbau masyarakat waspadai berita bohong terkait vaksin, pandemi dan PPKM
11 November 2021 23:14 WIB, 2021
Terpopuler - TNI-Polri
Lihat Juga
Video oknum polisi todong warga di Bandarlampung viral di Medsos, begini penjelasannya
11 November 2022 6:16 WIB, 2022
Danyon Infanteri 7 Marinir jabat Komandan Satgas Latihan Bersama Keris Marex Tahun 2022
10 November 2022 12:35 WIB, 2022
Pengedar narkoba ditangkap, keluarga dan tetangga lempari petugas dengan batu
08 November 2022 14:09 WIB, 2022
Permudah layanan masyarakat, Polri luncurkan aplikasi Polri Super Apps
08 November 2022 11:16 WIB, 2022