Bandarlampung (ANTARA) - Salah satu pengikut yang juga pernah menjadi pengurus dalam kumpulan Ketua Syiar Seluruh Dunia Khalifatul Muslimin, AB (71) ditangkap aparat Polda Lampung, pada Senin, 4 Juli 2022.

AB diamankan di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara, mengatakan penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas AB. Alasannya, AB telah melakukan penyampaian informasi bohong.

"Saudara AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong di tengah masyarakat," ungkap Wahyudi.

Penyampaian tersebut tak hanya saat berada di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga beredar di sejumlah video dan berita media.

"Atas beredarnya video serta pernyataan di tengah-tengah masyarakat kami lakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tambahnya

Wahyudi juga menyampaikan bahwa pemberitahuan bohong yang diucap AB, yakni menyatakan pemerintah anti Islam.

"Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi shalat ditangkap," ungkapnya.

Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandarlampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja dan dibawa ke Polda Metro Jaya.pada 7 Juni lalu.

"Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar," terangnya.

Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat salat Subuh.

"Penangkapan terjadi pada saat sholat subuh, padahal itu sudah terang (bukan saat subuh)," terang Wahyudi.

Posisi AB sendiri, menurut Wahyudi sudah bukan sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus.

"Sudah tidak sebagai Amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi. Sementara itu yang kami dapat," kata Wahyudi.

AB tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan.

"Sejak ditahan karena prokes waktu yang lalu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

"Ancaman maksimal 10 tahun," terang Wahyudi
 

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024