Banjarmasin (ANTARA) - Fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi fengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif H Abdul Wahid yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin malam terungka dua kontraktor menguasai proyek di Kabupaten HSU setelah lancar setoran fee ke terdakwa.

"Kalau tidak setor fee maka tidak dapat proyek lagi," kata Rahmat Noor Erwan Rifani salah satu kontraktor saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Abdul Wahid yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Berbekal tiga bendera perusahaan salah satunya CV Doa Ibu, saksi mengakui menyerahkan setoran suap proyek untuk bupati melalui ajudannya Abdul Latif atas perintah Kasi Jembatan Bidang Binamarga Dinas PUPRP HSU Marwoto yang dipercaya oleh terdakwa untuk mengkoordinasi pengumpulan uang fee dari para kontraktor.

Kemudian kontraktor lainnya Muhammad Muzakir selaku Direktur PT Cahaya Sambang Sejahtera saat bersaksi mengakui mendapat pekerjaan proyek sejak kenal terdakwa sebagai Bupati HSU periode pertama tahun 2012.

Adapun proyek dikerjakannya cukup banyak yang mulai rutin sejak tahun 2017 sampai 2021. Dengan nilai fee 10 persen pada setiap nilai kontrak.

Proyek yang didapatkan Muzakir pada Dinas PUPRP HSU mulai dengan nilai kecil untuk penunjukan langsung (PL) di bawah Rp200 juta sampai miliaran rupiah dengan sistem lelang yang sudah diatur sebelumnya untuk dimenangkan.

Muzakir pun punya trik tersendiri agar banyak proyek bisa didapatkannya dengan bendera perusahaan berbeda-beda mulai punya sendiri, perusahaan milik orang lain hingga atas nama saudara yang sebenarnya miliknya sendiri juga.

Dia mengungkapkan pula ada kenaikan fee dari 10 persen menjadi 15 persen alias 13 plus 2 sejak proyek tahun 2019. Komposisi-nya 13 persen untuk bupati dan 2 persen dialokasikan operasional Dinas PUPRP HSU.

Adapun saksi ketiga yang dimintai keterangannya lebih awal H Rusdi mengaku merasa dirugikan oleh terdakwa karena telah memberikan uang senilai total Rp575 juta dan meminjamkan fasilitas mobil untuk terdakwa namun janji untuk diberikan proyek tidak dipenuhi.

Usai memeriksa para saksi, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah menutup persidangan untuk dilanjutkan Senin (13/6) pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui dalam perkara hasil operasi tangkap tangan KPK itu, selain dijerat dakwaan tindak pidana korupsi atas kasus pembagian fee proyek irigasi di Dinas PUPRP HSU, terdakwa Bupati HSU nonaktif H Abdul Wahid juga menghadapi dakwaan pencucian uang oleh jaksa KPK.

Mantan Plt Kadis PUPRP HSU Maliki telah divonis majelis hakim pidana enam tahun penjara. Sedangkan dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi divonis penjara satu tahun sembilan bulan serta denda Rp50 juta.

Pewarta : Firman
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024