Bandarlampung (ANTARA) -
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menyerahkan SK CPNS tahun 2021 dan PPPK tahap 1 dan 2, tingkat Kabupaten Waykanan di gedung GSG setempat.
“Mari kita bersama-sama menunjukkan dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Selamat kepada seluruh CPNS dan PPPK yang telah menerima Sk, terus berkeja dengan baik,”kata Adipati, di Waykanan, Selasa (/4).
Adipati mengatakan, dengan penyerahan SK CPNS tahun 2021 dan PPPK tahap 1 dan 2, maka seluruh peserta dapat memperbaiki diri dan mengembangkan potensi, karena tugas dan tanggung jawab yang di emban ke depan akan semakin kompleks. Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja.
“Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga kehadiran saudara akan semakin memberikan warna yang positif di satuan unit kerja dimana saudara bertugas,” katanya
Ia menambahkan, bahwa sebagai salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertugas melayani kepentingan publik dalam merealisasikan penyelenggaraan tugas pemerintah, dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara umum merupakan kunci keberhasilan Pembangunan Nasional.
“Untuk itu saya minta agar kepada CPNS dan PPPK untuk secara menyeluruh menguasai nilai-nilai dasar ASN 'BerAKHLAK' yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, nilai-nilai ini diharapkan menjadi pondasi budaya kerja ASN yang profesional," jelasnya
Ia menjelaskan bahwa seorang ASN dituntut untuk dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, selalu bersikap ramah kepada siapa saja, dapat diandalkan serta cekatan dan dapat memberikan solusi atas masalah- masalah yang ada di masyarakat.
"Ingat Dalam memberikan pelayanan publik, seorang ASN harus selalu melakukan perbaikan tiada henti, baik dari peningkatan kompetensi maupun cara pelayanan, pelajari hal-hal baru sebagai aktualisasi diri dan pedomani PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, agar terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas, bekerjalah dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara, sehingga citacita kita untuk menuju masyarakat Way Kanan unggul dan sejahtera segera terwujud,” tegas Adipati