Masyarakat diminta berani laporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak
Rabu, 30 Maret 2022 7:13 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. ANTARA/HO-Kemen PPPA
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengajak semua pihak, termasuk korban, untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111129129," kata Menteri melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.
Bintang menegaskan bahwa seluruh pihak wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban tindak kekerasan, khususnya dalam ranah domestik, tempat berbagai data menunjukkan bahwa jenis kekerasan tersebut yang paling banyak dialami perempuan.
Ia mengatakan bahwa perlindungan terhadap perempuan harus ditegakkan karena sesuai dengan hak asasi manusia dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak warga negara atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak-hak itu sejalan dengan prinsip Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan).
Bintang Puspayoga menegaskan bahwa Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Ia menjelaskan bahwa UU PKDRT mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan dan memastikan ada jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan.
"Siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111129129," kata Menteri melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.
Bintang menegaskan bahwa seluruh pihak wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban tindak kekerasan, khususnya dalam ranah domestik, tempat berbagai data menunjukkan bahwa jenis kekerasan tersebut yang paling banyak dialami perempuan.
Ia mengatakan bahwa perlindungan terhadap perempuan harus ditegakkan karena sesuai dengan hak asasi manusia dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak warga negara atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak-hak itu sejalan dengan prinsip Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan).
Bintang Puspayoga menegaskan bahwa Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Ia menjelaskan bahwa UU PKDRT mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan dan memastikan ada jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menteri PPPA mengapresiasi media yang selalu beritakan kekerasan seksual
13 May 2022 22:51 WIB, 2022
Menteri PPPA tekankan perlunya pelibatan anak dan remaja cegah perkawinan dini
12 March 2022 5:41 WIB, 2022
Menteri KPPPA apresiasi Polri terkait pembuktian kasus kekerasan seksual
25 February 2022 18:08 WIB, 2022
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023